TEMPO.CO, Jakarta - Platform jual beli mata uang digital Bitcoin dan Etherum bernama Tokocrypto resmi diluncurkan di Indonesia pada hari ini, Sabtu, 15 September 2018. Meski menjadi pemain baru di pasar uang digital, Tokocrypto saat ini sudah memiliki lebih dari 10 ribu anggota terdaftar dan bekerja sama dengan lebih dari 10 komunitas blockchain.
Baca: Bappepti Kantongi Izin Perdagangan Uang Virtual Termasuk Bitcoin
"Kami mendirikan Tokocrypto sejak tahun lalu, tapi ada penyempurnaan sehingga hari ini adalah peluncuran perdana," kata CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai dalam acara peluncuran ini dilakukan dalam konferensi blokchain terbesar di Indonesia yaitu INBLOCKS 2018 di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat.
Sebelum Tokocrypto, sejumlah platform untuk transaksi cryptocurrency alias uang digital memang telah banyak beredar, salah satunya Indodax yang semula bernama bitcoin.co.id. Namun menurut Kai, Tokocrypto menawarkan layanan yang berbeda yaitu proses transaksi yang cepat, hanya 3 sampai 4 menit saja.
Dikutip dari laman resminya, tokocrypto.com, platform ini mencantumkan nilai tukar 1 keping bitcoin setara dengan Rp 96.414.450 dan 1 keping Etherum seharga Rp 3.178.500 pada pukul 14.30 WIB. Saat ini, baru dua jenis mata uang digital inilah yang diperdagangkan. Ke depan, Tokocypto akan segera meluncurkan mata uang digital lain yaitu Ripple, Litecoin, Neo, Cardano dan Swipe.
Kai mengatakan, sistem yang dibangun di Tokocrypto telah terjamin keamanannya karena aset digital yang disimpan pada “Hot Wallet” didukung oleh Market Leader Bitgo. Sebagian besar dana pun, kata dia, akan tersimpan offline di “Cold Wallet”. "Kami juga bergabung dengan layanan eksternal untuk mencegah adanya kejahatan seperti pencucian uang."
Baca juga: BI Kembali Tegaskan Bitcoin Bukan Mata Uang Sah
CEO PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Megain Widjaja mengatakan perkembangan mata uang digital seperti Bitcoin, di Indonesia sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Bagi dia, fenomena ini merupakan bentuk kebangkitan dari era baru ekonomi digital. "Selamat untuk Tokocrypto," ujarnya.
Secara legal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah lebih dulu menetapkan uang digital sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Tapi Bank Indonesia justru masih tidak mengakui mata uang digital sebagai alat pembayaran yang sah sehingga melarangnya.
Baca Or Read Again https://bisnis.tempo.co/read/1126822/tokocrypto-platform-jual-beli-uang-digital-bitcoin-dan-etherumBagikan Berita Ini
0 Response to "Tokocrypto, Platform Jual Beli Uang Digital Bitcoin dan Etherum"
Posting Komentar