Indodax, bursa aset kripto Indonesia dan Xapo asal Gibraltar digugat di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan menyimpan Bitcoin hasil curian. Penggugatnya adalah Dennis Nowak warga negara Jerman. Indodax disebut menyimpan 479,69 BTC (Rp65 miliar dengan harga saat ini).
Oscar Darmawan CEO Indodax mengatakan kepada Blockchainmedia.id hari ini, bahwa pihaknya sedang mendalami gugatan itu.
“Indodax adalah perusahaan yang sudah memiliki lisensi sebagai bursa aset kripto di Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Kami menerapkan KYC yang ketat. Jadi, kalau benar ada transaksi yang mencurigakan dan diminta oleh pihak yang berwajib, pasti kami akan membantu penyelidikannya,” tegas Oscar melalui pesan singkat.
Kabar gugatan itu kali pertama diterbitkan dalam sebuah berita oleh Coindesk, tertanggal 4 Juni 2020. Tak hanya Indodax yang digugat, tetapi termasuk bursa aset kripto Xapo asal Gibraltar dengan simpanan Bitcoin curian 19,99 BTC.
Gugatan itu disampaikan melalui David Silver, pengacara Nowak, di Pengadilan Distrik Utara California. Mereka menuduh Xapo dan Indodax membantu dan bersekongkol dengan peretas untuk menyimpan 500 BTC milik Nowak.
Nowak menuntut keadilan dan berusaha mendapatkan 500 BTC itu kembali ke tangannya.
“Menurut gugatan itu, Nowak menyetorkan 500 BTC di bursa yang tidak disebutkan namanya, yang berbasis di AS pada 20 November 2018. ‘John Doe’, sebutan untuk peretas itu, telah mengambil semua 500 BTC pada 23 November 2018,” sebut Coindesk mengutip dokumen gugatan itu.
Nowak mengaku, sebelumnya sudah menghubungi secara langsung pihak Xapo dan Indodax, namun tiada kejelasan dan jalan keluar. [red]
Ikuti media sosial kami
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[UPDATE] Indodax dan Xapo Digugat di AS, Diduga Simpan Bitcoin Hasil Curian - Blockchain Media Indonesia"
Posting Komentar