Bursa Bitcoin cs (aset kripto) ternama, Bitmex dicap ilegal oleh Amerika Serikat (AS). Bursa berjenis derivatif itu (non-spot market), dianggap melanggar ketentuan perizinan, pencucian uang dan know your customer (KYC).
“Hari ini kami mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York terhadap lima entitas dan tiga personal yang memiliki dan mengoperasikan platform perdagangan Bitmex. Mereka tidak terdaftar dan melanggar beberapa peraturan CFTC, termasuk gagal menerapkan prosedur anti pencucian uang yang diwajibkan. Kasus ini terkait dengan Satgas Digital Asset Division of Enforcement dan Bank Secrecy Act,” sebut CFTC (Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas), AS di situs resminya, Kamis (1 Oktober 2020).
Disebutkan bahwa, mereka yang digugat adalah pemilik perusahaan Bitmex, yakni Arthur Hayes, Ben Delo dan Samuel Reed.
Sedangkan sejumlah badan hukum yang terlibat adalah HDR Global Trading Limited, 100x Holding Limited, ABS Global Trading Limited, Shine Effort Inc Limited dan HDR Global Services Limited (BitMEX).
“Bitmex telah menerima lebih dari US$11 miliar dalam bentuk Bitcoin (BTC) dan menghasilkan pendapatan lebih dari US$1 miliar dalam bisnisnya dari AS dan menerima order dan dana dari pengguna asal AS,” sebut CFTC.
CFTC juga menegaskan bahwa aset digital (aset kripto) sangat menjanjikan untuk pasar derivatif kami dan ekonomi AS.
“Agar AS tetap menjadi pemimpin global di bidang ini, sangat penting bagi kami untuk membasmi aktivitas ilegal seperti yang dilakukan Bitmex. Produk keuangan baru dan inovatif hanya dapat berkembang jika ada integritas pasar. Kami tidak dapat mengizinkan pelanggaran hukum dan mendapatkan keuntungan darinya,” ujar kepala CFTC, Heath P. Tarbert. [red]
Ikuti media sosial kami
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Waspadalah! Bursa Bitcoin Cs Ini Dicap Ilegal oleh AS - Blockchain Media Indonesia"
Posting Komentar