"Paling tidak ada 2 proses lagi yang harus disiapkan sampai resmi crypto dapat diperdagangkan di Bursa," ungkap Dharma Yoga kepada kumparan, Sabtu (9/6).
Sementara itu, Bappebti juga tengah membuat aturan mengenai beberapa hal, misalnya penyimpanan dana nasabah. Ada usulan nantinya dana nasabah disimpan oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti bukan pada perusahaan exchanger. Status perusahaan exchanger hanya menjadi market place. Hal ini dilakukan untuk mencegah hilangkan dana nasabah.
"Resminya belum dapat diperdagangkan di Bursa karena masih menunggu proposal dari Bursa untuk pengajuan kontrak Bitcoin itu sendiri. Di samping itu, kami akan menyusun terlebih dahulu Petunjuk Teknis Tata Cara Perdagangannya," tuturnya.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang akan diatur seperti mengenai perpajakan hingga spesifikasi kontrak perdagangan. Sementara itu, walaupun belum resmi diperdagangkan di Bursa Berjangka, cryptocurrency sudah resmi menjadi subjek komoditi yang bisa diperdagangkan.
"Yang sudah ditetapkan oleh Bappebti adalah Keputusan Kepala Badan tentang Penetapan Aset Digital Crypto sebagai Subyek Komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Research Analyst FXTM Lukman Otunuga mengaku terkejut Bitcoin cs nantinya bisa diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia. Pasalnya selama ini banyak penolakan dari Kementerian/Lembaga terhadap perdagangan atau jual beli cryptocurrency di Indonesia. Dia pun menyambut baik keputusan Bappebti dan optimistis perdagangan cryptocurrency mampu meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Keputusan yang ditandatangani untuk membuat cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal di Bursa Berjangka dapat meningkatkan ekonomi Indonesia dalam ruang mata uang digital," sebutnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Tahap Lagi, Bitcoin Cs Bisa Diperdagangkan di Bursa Berjangka RI"
Posting Komentar