TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka. Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharma Yoga mengatakan keputusan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti.
Baca: Pacquiao Luncurkan Mata Uang Digital Mirip Bitcoin
"Iya benar sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei kemarin," kata Dharma saat dikonfirmasi oleh Tempo, Ahad, 3 Juni 2018.
Sejak Januari 2018 lalu Bappebti telah menjajaki kemungkinan memperdagangkan mata uang vitual di bursa berjangka. Namun rencana tersebut sempat terkendala adanya keputusan Bank Indonesia yang melarang penggunaan crytocurrency termasuk bitcoin sebagai mata uang.
Simak : BI: Pengguna Bitcoin di Indonesia Terus Merosot
Dharma mengatakan lewat keputusan tersebut saat ini cryptocurrency termasuk Bitcoin telah ditetapkan sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa. Aset digital ini bisa diperdagangkan baik untuk kontrak berjangka maupun kontrak fisik dalam bursa.
Baca Juga: Pembobol Tabungan Nasabah BRI Alirkan Uang Curian ke Bitcoin
Saat ini surat keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan di dalam Kementerian Hukum dan HAM. "Saya belum cek nomor SK-nya, tapi sekarang masih dalam proses di Kemenkumham," ujar Dharma.
Baca Or Read Again https://bisnis.tempo.co/read/1095322/bappepti-kantongi-izin-perdagangan-uang-virtual-termasuk-bitcoinBagikan Berita Ini
0 Response to "Bappepti Kantongi Izin Perdagangan Uang Virtual Termasuk Bitcoin"
Posting Komentar