Pengadilan di Shanghai Tiongkok belum lama ini menegaskan kembali, bahwa Bitcoin sebagai properti (sesuatu yang dapat dimiliki seseorang), sehingga harus dilindungi oleh hukum.
Kabar itu terkait permohonan banding oleh empat pelaku perampokan Bitcoin (BTC) dan SkyCoin terhadap dua warga Malaysia, Pete dan Xiaoli Wang, yang terjadi di sebuah apartemen di Shanghai pada 12 Juni 2018 silam.
Di pengadilan sebelumnya, hakim memang telah mengganjar para pelaku, Yan Dong, Lu Fang, Zhang Fei, dan Fu Yun dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Menurut hakim, keempat pelaku terbukti merampas ponsel korban dan memaksa menyerahkan 18,88 BTC dan 6.466 SkyCoin.
Kala itu, keempat pelaku juga sudah setuju untuk mengembalikan sekitar 18,88 BTC dan 6.466 SkyCoin kepada kedua korban, sesuai dengan putusan pengadilan.
Namun, awal Mei 2020 pelaku memohon naik banding dengan alasan, bahwa hukum Tiongkok pada dasarnya tidak mengakui Bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai properti/aset.
“Hukum Tiongkok saat ini tidak mengakui atribut properti Bitcoin dan Skycoin dan tidak menganggap Bitcoin dan Skycoin sebagai objek atau properti dalam pengertian hukum Tiongkok. Karenanya, Pete dan Wang Xiaoli tidak memiliki hak untuk meminta pengembalian itu,” kata pelaku. [Cointelegraph/Baidu/red]
Ikuti media sosial kami
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Tiongkok Tegaskan Bitcoin sebagai Properti - Blockchain Media Indonesia"
Posting Komentar