Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum 3 WN China selama 3,5 tahun penjara. Ketiganya, Chen Peng (49), Wang Long (33), dan Su Lan Jin (45), terbukti melakukan perdagangan Bitcoin bodong.
Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (22/7/2022). Kasus bermula saat ketiganya membuat aplikasi Bitcoin di Playstore pada Juni 2021.
Aplikasi itu lalu disebar lewat Telegram dan media sosial lainnya sehingga banyak orang tertarik. Sebab, aplikasi itu menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Salah satu yang tertarik mengikuti aplikasi itu adalah Mei, yang melakukan top up secara berkala hingga total Rp 1,9 miliar. Tetapi ketika akan dicairkan, aplikasi itu kemudian membuat syarat yang cukup rumit sehingga uang Bitcoin tidak bisa ditarik.
Mei tidak terima dan melapor ke Polda Metro Jaya. Aparat langsung bergerak dan menangkap tiga pelaku di apartemen di Pantai Indah Kapuk (PIK). Ternyata aplikasi yang dibuatnya abal-abal dan tidak terhubung dengan Bitcoin resmi. Akhirnya Chen Peng, Wang Long, dan Su Lan Jin diproses hukum hingga ke pengadilan.
Pada 27 April 2022, PN Jakut menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Chen Peng, Wang Long, dan Su Lan Jin. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Hukuman ketiganya dinaikkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata ketua majelis hakim M Yusuf dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan Edwarman.
Majelis memperberat dengan alasan 2,5 tahun penjara dinilai tidak adil dan terlalu ringan.
"Perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan kejahatan internasional yang menjadi ancaman di bidang pertahanan nasional dan kesejahteraan umum," beber majelis.
Lihat juga video 'Walau Alami Penurunan, Developer yakin Harga Kripto Akan Tetap Bullish':
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PT Jakarta Hukum 3 WN China Pelaku Bitcoin Bodong 3,5 Tahun Penjara - detikNews"
Posting Komentar