Pemerintah telah meninjau pendekatannya kembali terhadap industri yang telah terkena dua kasus pencurian berskala besar.
Persetujuan FSA itu memberikan asosiasi industri hak untuk menetapkan aturan dalam melindungi aset pelanggan, mencegah pencucian uang, dan memberikan pedoman operasional. Asosiasi juga harus mengawasi kepatuhan.
"Ini adalah industri yang bergerak sangat cepat. Akan lebih baik bagi para ahli untuk membuat peraturan secara tepat waktu daripada birokrat," kata pejabat senior FSA, yang menolak disebutkan namanya, dikutip dari Reuters.
"Kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk membangun industri yang dipercaya oleh pelanggan," asosiasi industri mata uang kripto tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah persetujuan FSA.
Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama yang mengatur bursa mata uang kripto karena mendorong inovasi teknologi bersamaan dengan memastikan perlindungan konsumen. Setiap bursa harus mendaftarkan diri kepada FSA.
Foto: infografis/Pencurian Bitcoin cs Terbesar di Dunia/Aristya Rahadian Krisabella
|
Beberapa pejabat FSA mengatakan sekarang industri cryptocurrency membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih ketat, namun juga tidak ingin menghambat pertumbuhannya.
Pada Rabu, FSA juga menerbitkan satu set pedoman bagi mereka yang akan menjalankan bursa mata uang kripto. Badan itu mengatakan ada sekitar 160 entitas yang menyatakan minatnya.
Ada 16 bursa cryptocurreny yang disetujui. FSA belum memberikan persetujuan baru sejak Desember tahun lalu.
"Kami mencari lebih banyak detail dibandingkan sebelumnya. Dalam hal ini, proses persetujuan menjadi lebih ketat," kata pejabat FSA. (prm)
Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181024183859-37-38891/jepang-beri-status-self-regulatory-bagi-industri-bitcoin-csBagikan Berita Ini
0 Response to "Jepang Beri Status Self-Regulatory Bagi Industri Bitcoin Cs"
Posting Komentar