Search

Jepang Beri Status Self-Regulatory Bagi Industri Bitcoin Cs

Tokyo, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA), Rabu (24/10/2018), memberikan status self-regulatory bagi industri mata uang kripto (cryptocurrency). Hal ini memungkinkan Japan Virtual Currency Exchange Association untuk mengawasi dan memberikan sanksi untuk setiap pelanggaran.

Pemerintah telah meninjau pendekatannya kembali terhadap industri yang telah terkena dua kasus pencurian berskala besar.


Persetujuan FSA itu memberikan asosiasi industri hak untuk menetapkan aturan dalam melindungi aset pelanggan, mencegah pencucian uang, dan memberikan pedoman operasional. Asosiasi juga harus mengawasi kepatuhan.


"Ini adalah industri yang bergerak sangat cepat. Akan lebih baik bagi para ahli untuk membuat peraturan secara tepat waktu daripada birokrat," kata pejabat senior FSA, yang menolak disebutkan namanya, dikutip dari Reuters.

"Kami akan melakukan upaya lebih lanjut untuk membangun industri yang dipercaya oleh pelanggan," asosiasi industri mata uang kripto tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah persetujuan FSA.

Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama yang mengatur bursa mata uang kripto karena mendorong inovasi teknologi bersamaan dengan memastikan perlindungan konsumen. Setiap bursa harus mendaftarkan diri kepada FSA.

Jepang Beri Status Self-Regulatory Bagi Industri Bitcoin CsFoto: infografis/Pencurian Bitcoin cs Terbesar di Dunia/Aristya Rahadian Krisabella
Baik regulator dan industri ini dikritik setelah sekitar US$60 juta (Rp 911 miliar) dicuri dari firma cryptocurrency Tech Bureau Corp pada September lalu. Sebelum insiden itu, perusahaan tersebut dijatuhi dua perintah perbaikan bisnis oleh FSA menyusul pencurian US$530 juta dalam koin digital di bursa mata uang kripto berbasis Tokyo Coincheck Inc pada Januari.

Beberapa pejabat FSA mengatakan sekarang industri cryptocurrency membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih ketat, namun juga tidak ingin menghambat pertumbuhannya.


Pada Rabu, FSA juga menerbitkan satu set pedoman bagi mereka yang akan menjalankan bursa mata uang kripto. Badan itu mengatakan ada sekitar 160 entitas yang menyatakan minatnya.


Ada 16 bursa cryptocurreny yang disetujui. FSA belum memberikan persetujuan baru sejak Desember tahun lalu.

"Kami mencari lebih banyak detail dibandingkan sebelumnya. Dalam hal ini, proses persetujuan menjadi lebih ketat," kata pejabat FSA. (prm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181024183859-37-38891/jepang-beri-status-self-regulatory-bagi-industri-bitcoin-cs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jepang Beri Status Self-Regulatory Bagi Industri Bitcoin Cs"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.