Skalanews - Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan penawaran investasi bitcoin baru yang menjanjikan keuntungan hingga lima persen per hari namun belum diketahui legalitasnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar waspada terkait dengan adanya penawaran investasi bitcoin baru tersebut dan meneliti lebih jauh kebenarannya," kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan, ketika dikonfirmasi terkait iklan penawaran investasi bitcoin baru, di Mataram, Senin (1/10).
Ia menyatakan iklan penawaran investasi bitcoin baru tersebut tidak hanya dimuat di salah satu media cetak di NTB, tetapi juga ada di media-media berbagai daerah di Indonesia.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, awalnya buka di Amerika Serikat, namun tidak lama tutup. Sepertinya mencoba buka di Indonesia, dan iklannya juga tersebar di beberapa daerah," ujarnya.
Menurut dia, investasi dalam bentuk "cryptocurrency" (kripto) diperbolehkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka sejak 2015.
Oleh sebab itu, pihaknya belum mengetahui apakah penawaran investasi bitcoin baru tersebut sudah diberikan izin atau tidak oleh Bappebti.
"Kami sudah telusuri dan itu termasuk penawaran investasi tidak benar. Tapi yang bisa menyatakan ilegal Bappebti, bukan di ranahnya OJK," ucap Farid didampingi pengawas bank junior OJK NTB, Ihsan Wafi.
OJK NTB juga sudah melaporkan adanya iklan penawaran investasi bitcoin baru tersebut kepada Satuan Tugas Waspada Investasi di Jakarta, untuk dilusuri lebih jauh kebenarannya agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami juga sudah berupaya menelepon nomor telepon selular yang tertera di iklan yang termuat di media cetak, tapi tidak mau diangkat," kata Farid.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Achris Sarwani, menegaskan BI sampai dengan saat ini tidak mengakui bitcoin sebagai alat bayar di seluruh wilayah Indonesia.
"Bitcoin urusannya BI juga. Kami berkewajiban untuk memberitahukan masyarakat bahwa bitcoin itu ilegal sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia," ujarnya.(ant/dbs)
Baca Or Read Again https://skalanews.com/detail/nasional/umum/312894-OJK-Waspadai-Iklan-Penawaran-Investasi-Bitcoin
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: Waspadai Iklan Penawaran Investasi Bitcoin"
Posting Komentar