Search

Tiongkok Denda Produsen Alat Tambang Bitcoin Bitmain Setara Rp53,2 Milyar - Blockchain Media Indonesia

Otoritas China telah memberikan denda kepada Bitmain, produsen perangkat keras alat tambang Bitcoin terkemuka, karena pelanggaran terkait pajak, seperti yang dilaporkan oleh media lokal.

Sanksi ini diberlakukan dalam upaya pemerintah meningkatkan pemeriksaan pajak di sektor aset digital khususnya kripto.

Produsen Alat Tambang Bitcoin Bitmain Didenda 

Salah satu produsen terbesar alat tambang Bitcoin, didenda karena tidak membayar pajak. Berita ini menyebar melalui media sosial oleh jurnalis kripto Tiongkok Colin Wu, yang dikenal dengan nama pengguna Twitter-nya Wu Blockchain.

IKLAN

Menurut laporan dari Sina Finance pada Selasa (11/4/2023), Beijing Bitmain Technology menghadapi denda berat hampir 25 juta yuan (lebih dari US$3,6 juta) yang diberlakukan oleh biro pajak kota di ibukota China, dikutip dari News.Bitcoin.

Perusahaan alat tambang Bitcoin tersebut diduga tidak memotong dan membayar pajak penghasilan individu atas tunjangan yang diberikan kepada karyawan seperti subsidi perjalanan.

Jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Pengumpulan dan Administrasi Pajak Republik Rakyat melebihi 16,6 juta yuan (lebih dari US$2,4 juta).

Menurut laporan tersebut, Bitmain telah diberitahu oleh otoritas pajak Beijing mengenai kewajibannya pada bulan Agustus 2022.

IKLAN

Namun, perusahaan alat tambang Bitcoin tersebut belum memotong dan membayar pajak penghasilan pribadi seperti yang disebutkan di atas.

Dalam tweet berikutnya, Wu Blockchain menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok telah meningkatkan pemeriksaan pajak pada industri kripto sejak tahun lalu dan ini akan terus berlaku ke depannya.

Menurut blogger kripto tersebut, penambang bitcoin dan pedagang kripto besar telah menjadi target khusus. Oleh karena itu, para penambang dan pelaku kripto harus berhati-hati dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Tiongkok.

Setelah Tiongkok menindak keras aktivitas terkait kripto seperti penambangan pada awal 2021, Bitmain mengumumkan pada bulan Oktober tahun di tahun yang sama bahwa mereka akan menghentikan pengiriman peralatan penambangan ke pelanggan di daratan.

Menurut laporan media, perusahaan alat tambang Bitcoin yang berbasis di Beijing, yang membuat rig penambangan sirkuit terpadu khusus (ASIC), juga sedang mempertimbangkan untuk memindahkan sebagian besar produksinya ke wilayah lain. [az]

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vYmxvY2tjaGFpbm1lZGlhLmlkL3Rpb25na29rLWRlbmRhLXByb2R1c2VuLWFsYXQtdGFtYmFuZy1iaXRjb2luLXNldGFyYS1ycC01My1rb21hLTItbWlseWFyL9IBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiongkok Denda Produsen Alat Tambang Bitcoin Bitmain Setara Rp53,2 Milyar - Blockchain Media Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.