Studi yang dilakukan oleh Muhammad Abu-Bakar dari Blossom Finance di Indonesia, fokus meneliti apakah Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sesuai dengan definisi uang dalam syariat Islam. Hasil penelitian tersebut lantas mendongkrak nilai tukar Bitcoin hingga USD 1.000 dalam kurun satu jam saja setelah hasil studi dirilis.
"Sejumlah fatwa yang dikeluarkan lembaga muslim ternama memberikan opini yang tidak lengkap dan kontradiktif terkait topik ini," kata CEO Blossom Finance Matthew Martin menyebut latar belakang dilakukannya studi tersebut oleh lembaganya.
"Dengan semua kebingungan di luar sana, kami ingin menawarkan panduan jelas yang didukung oleh riset lengkap yang akan berguna baik bagi masyakat umum maupun para praktisi di bidang finansial syariah" sambungnya, seperti dikutip dari The Independent, Sabtu (14/4/2018).
Penelitian ini juga merujuk pada fakta bahwa Bitcoin sudah diakui sebagai mata uang legal di Jerman, dan karenanya memenuhi syarat halal di negara tersebut.
"Bitcoin diizinkan karena dinilai berharga dalam perdagangan global dan diterima sebagai pembayaran di berbagai merchant atau pedagang," tulis studi tersebut.
Melalui situs dan akun Twitternya, Blossom Finance mempublikasikan hasil studinya ini agar bisa diakses publik.
"I've had so many people ask me 'Is Bitcoin halal or haram?', and the honest answer is 'it depends'. Bitcoin is not just a currency, but it's also a transaction and payment network. And blockchain itself is a technology with wide ranging applications" said Blossom CEO Matthew J.
— Blossom Finance (@blossom_finance) 12 April 2018
(rns/afr)
Baca Or Read Again https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3971612/hasil-studi-bitcoin-halal-sesuai-syariat-islamBagikan Berita Ini
0 Response to "Hasil Studi: Bitcoin Halal Sesuai Syariat Islam"
Posting Komentar