Search

Bitcoin dan Penjahat Paedofil Itu - Blockchain Media Indonesia

Pekan lalu dunia dihebohkan dengan kasus situs pornografi anak yang dikelola oleh pria asal Korea Selatan. Sang pelaku, Jong Woo Son (23 tahun) sebenarnya sudah ditangkap pada tahun lalu, tetapi kasusnya baru diungkapkan secara gamblang sekarang, khususnya karena melibatkan transaksi Bitcoin. Apa makna dari semua ini?

OLEH: Vinsensius Sitepu
Pemimpin Redaksi Blockchainmedia.id

Laporan dari pihak penyelidik menyebutkan bahwa situs buatan Son digunakan oleh ratusan pengguna sejak tahun 2015. Ratusan pengguna dari 18 negara pun sudah diringkus. 223 di antaranya adalah warga Korea Selatan. Hal lain yang menarik dari kasus itu adalah pihak penyelidik berhasil menangkap Son gara-gara transaksi Bitcoin yang digunakan sebagai cara pembayaran di situs jahanam itu.

Situs bernama “Welcome to Video” itu bukanlah situs web biasa, karena hanya bisa diakses di jaringan Internet bawah tanah alias dark web alias dark net alias deep web. Jaringan Internet itu bukan seperti Internet yang kita gunakan sehari-hari, melainkan dikelola oleh komunitas tertentu secara gelap atas dasar privasi. Ia pun praktis sulit dilacak oleh orang kebanyakan, termasuk pihak berwenang sekalipun. Lazimnya mereka menggunakan browser (peramban) ToR yang mampu menyamarkan alamat IP (Internet Protocol) akses Internet asli, termasuk alamat IP komputer server situs web.

Dark web juga digunakan oleh polisi dan agen mata-mata, termasuk jurnalis untuk menyamarkan pesan komunikasi, sesuai dengan tujuan dan tugasnya masing-masing. Kasus Panama Paper misalnya melibatkan penggunaan ToR oleh ratusan jurnalis di dunia, tapi dengan tujuan baik.

Tapi, pihak penyelidik kasus kakap itu punya sejumlah cara mengungkapnya. Rabu (16/10/2019) lalu Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, yang turut dalam penyelidikan berskala global itu, mengungkapkan teknik utamanya.

Menurut DOJ, mengingat situs web cabul itu berjalan di dark net, memang sulit mengetahui alamat IP asli komputer server-nya. Hanya dengan mengetahui alamat IP asli, maka pihak berwenang bisa dengan mudah melacak lokasi fisik komputer tersebut.

Dan kedua, mengingat metode pembayaran untuk mengakses situs web itu menggunakan Bitcoin, penyelidik tak langsung mengetahui jati diri asli pengirim dan penerima Bitcoin tersebut.

Pada tahun 2015, ketika situs web itu muncul kali pertama dan hingga tahun 2016, pihak penyelidik masih kesulitan melacak alamat IP situs web itu. Namun, pada September 2017 penyelidik melakukan langkah sederhana, yakni melakukan klik kanan lalu memilih “View Page Source” di laman depan web tersebut dan ternyata menemukan satu alamat IP yang tak tersamarkan. Melakukan langkah serupa pada laman lainnya, ternyata alamat IP yang sama muncul pada Oktober 2017. Setelah dilacak, ternyata alamat IP itu mengarah ke sebuah rumah di Korea Selatan, di rumah Jong Woo Son.

Berdasarkan temuan itu, penyelidik kemudian menjalankan operasi lebih intensif. Pada September 2017 dan Februari 2018 penyelidik mengirimkan sejumlah Bitcoin ke satu address Bitcoin yang tertera di situs web itu. Penyelidik menyamar sebagai pengguna. Di lain waktu, address Bitcoin itu berubah-ubah, Namun penyelidik terus mengirimkan Bitcoin ke address itu selayaknya pengguna sungguhan.

Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata address Bitcoin mengarah pada satu akun di sebuah bursa kripto di Korea Selatan atas nama Jong Woo Son. Identitas Son lengkap tersimpan di sana, termasuk nomor KTP, alamat e-mail dan nomor teleponnya.

Pada Maret 2018 barulah pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan polisi setempat “menyambangi” rumah Son. Di kamar tidur Son, mereka menemukan sejumlah komputer server tempat situs web itu bernaung dan dikendalikan langsung oleh Son. Barang bukti pun solid, karena ditemukan lebih dari 250 ribu video asusila terhadap anak-anak.

Dari rumah Son penyelidik kemudian bisa melacak ratusan pelaku lainnya dari 18 negara, termasuk dari Korea Selatan.

“Kasus ini melibatkan penyelidik sejumlah lembaga dan personal dari banyak negara,” kata Urszula McCormack dari firma hukum King and Wood Mallesons di Hong Kong. Firma yang membidangi teknologi blockchain itu juga turut langsung terlibat dalam penyelidikan. Urszula juga bilang bahwa ada celah pada teknologi itu untuk mengungkapkan keseluruhan kasus ini secara terang benderang.

Di bulan dan di tahun itu juga Son langsung dijebloskan ke penjara oleh kepolisian Korea Selatan dengan ganjaran kurung badan hingga 10 tahun 18 bulan lamanya.

Tapi Amerika Serikat merasa berhak menambah hukuman terhadap Son, karena “hasil karya” Son juga “dinikmati” oleh warga Amerika Serikat. Pada Agustus 2018 silam, Pengadilan Amerika Serikat malah sudah menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada Son. Son bisa “menikmati” dinginnya penjara di Negeri Paman Sam hanya jikalau proses ekstradisi selesai dilakukan dari Korea Selatan.

Makna Bitcoin Sejati

Jikalau Anda membaca berita di sejumlah media mainstream, sangat mudah menemukan “vonis” lainnya terhadap Bitcoin sebagai penyebab utama kejahatan siber bisa terjadi. Hanya gara-gara setiap transaksi Bitcoin tidak ada identitas asli pengguna yang tersemat di dalamnya, masyarakat, termasuk jurnalis dapat mudah mencibir eksistensi Bitcoin, karena menelan mentah-mentah informasi yang diperolehnya.

Tapi masyarakat juga lupa atau tidak tahu bahwa uang tunai kertas (fisik) sejak lama juga digunakan oleh banyak penjahat di seluruh dunia. Lihat itu penjahat berkategori koruptor, mereka enggan menerima uang suap (dolar AS atau rupiah) yang dikirimkan secara elektronik, misalnya transfer antar bank. Mereka lebih doyan menerima uang tunai, langsung tampak fisik di depan mata, karena relatif sulit dilacak. Polisi hanya dapat melacak komunikasi para pelaku melalui penyadapan ponsel, kemudian “beranjangsana” di TKP.

Jadi, berhentilah menyebut Bitcoin itu “anonimus”. Sebutlah Bitcoin itu “pseudonymous“, karena tidak bisa 100 persen identitas tersamarkan ketika sang pengguna Bitcoin masih memerlukan uang biasa alias uang fiat (dolar, won ataupun rupiah), yang ditukar di bursa aset kripto berizin resmi dan mengharuskan penggunanya melalui proses KYC (know your customer).

Jikalau penjahat ingin menukar Bitcoin hasil kejahatan dengan uang tunai tanpa melalui bursa kripto (offline), pun hasilnya sama saja. Polisi amat mudah mengendus Anda ke manapun. Ya, itu tadi penyadapan ponsel dan segala perlengkapan elektronik yang terhubung ke Internet. Jadi, di zaman elektronik zaman now, jikalau bertindak jahat, Anda memang bisa bersembunyi, tetapi tak bisa lari selamanya.

Sifat “privasi” Bitcoin, yang disebutkan oleh Satoshi Nakamoto sebagai “Sistem Uang Elektronik Peer-to-Peer” adalah alternatif dalam sistem uang fisik oleh negara (fiat money) dan uang elektronik yang masing-masing dimiliki manusia selama ratusan tahun dan puluhan tahun.

Benar, dalam blockchain explorer Anda tidak mengetahui dengan mudah siapa identitas asli pengguna Bitcoin. Ini dirancang oleh Satoshi untuk menghormati privasi pengguna Bitcoin, sekaligus mengamankan transaksi di dalam sistem itu. Penghormatan terhadap privasi itulah yang tidak ditemukan pada sistem perbankan kita, sehingga dapat dengan mudah disalahgunakan, termasuk mencuri uang di dalamnya, termasuk mengggunakan data pengguna untuk kebutuhan pemasaran.

Dalam konteks ini pulalah pengelola bursa kripto punya pekerjaan rumah khusus untuk lebih mengamankan aset kripto para penggunanya. Pengelola bursa kripto juga wajib menghormati privasi pengguna, karena merekalah yang menyimpan identitas aslinya. Kebocoran data sangat tidak bisa ditolerir, kecuali memang terkait masalah kejahatan seperti Son itu, di mana negara, atas nama hukum yang meminta.

Pun di atas itu semua atas nama publik, negara sangat berhak mencidukmu, wahai pengguna Bitcoin, hanya jikalau engkau salahgunakan. [vins]

Ikuti media sosial kami

Ingin Beriklan? Klik di Sini

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://blockchainmedia.id/bitcoin-dan-penjahat-paedofil-itu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bitcoin dan Penjahat Paedofil Itu - Blockchain Media Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.