Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pelaporan ini agar industri keuangan digital memiliki rekam jejak yang jelas sama dengan penyedia jasa sistem pembayaran yang lainnya.
"Teknis pelaporannya itu sedang dibicarakan. Jadi fintech dan pedagang aset kripto ini punya kewajiban sebagai pihak pelapor," ujar Badar dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dia mengungkapkan, saat ini PPATK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan.
Selama ini memang belum ada aturan wajib lapor kepada PPATK untuk fintech dan aset kripto. "Sesuai undang-undang mereka akan diminta sebagai pihak pelapor. Peraturan pemerintahnya sedang dalam proses. Kita sudah diskusi dengan industri terkait hal ini," imbuh dia.
Proses pelaporan ini juga diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah pencucian uang yang saat ini makin berkembang menggunakan teknologi.
PPATK pernah menyebut, revolusi pencucian uang kini sudah menggunakan model 4.0 yakni menggunakan sistem yang sangat canggih. Yakni dari komputer ke komputer. Model pencucian uang ini untuk kasus tingkat tinggi atau menggunakan bitcoin hingga blockchain untuk operasional mereka.
Badar mengatakan dalam kasus pencucian uang, pelaku memang melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya.
Simak Video "Telat Bayar Utang Fintech, Wanita di Solo Diteror"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech dan Pedagang Bitcoin Cs Wajib Lapor ke PPATK - detikFinance"
Posting Komentar