Search

Di Mata Hukum Indonesia, Amankah Jual Beli BitCoin? - detikNews

Jakarta - Nilai BitCoin sudah naik setinggi langit, di atas Rp 800 juta per keping. Padahal, pada saat pertama kali diluncurkan, BitCoin hanya dibanderol Rp 14 ribuan. Tapi amankan secara hukum, jual beli Bitcoin itu?

Pertanyaan di atas muncul dari pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaanya:
Dear detik's Advocate

Saya ingin membeli bitcoin karena lagi ramai diperbincangkan. Namun secara hukum Indonesia, apakah jual beli bitcoin sebagai aset di Bursa Berjangka aman?

Terimakasih

Putra
Tinggal di Bekasi

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma,S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:

BitCoin (BTC) adalah mata uang kripto (cryptocurrency), selain Ethereum, Ripple, LiteCoin, DogeCoin, Mrai dan DashCoin. Mengutip situs LUNO pada tanggal 23 Maret 2021 jam 4.53 di https://www.luno.com/id/price/BTC), Nilai BitCoin adalah Rp. 847 668.000,-. Fantastis adalah kata yang tepat untuk menyatakan tingginya nilai 1 keping BTC dibanding nilai awalnya sebesar 1 USD atau Rp. 14.000,- per BitCoin.

Di dunia, terdapat 18,5 juta keping BitCoin yang beredar dari 21 juta keping yang ada. Sedikitnya jumlah BitCoin yang tersisa membuatnya semakin sangat mahal.

Tingginya nilai BitCoin membuat orang ingin menginvetasikannya. Namun, memiliki BitCoin bukan perkara mudah melainkan sulit. Memperoleh BitCoin dapat melalui hasil pembayaran perdagangan atau penambangan.

Di Indonesia, mendapatkan BitCoin sebagai hasil pembayaran tidak diperbolehkan karena adanya Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kondisi ini semakin melambungkan harga BitCoin dan menambangnya menjadi pilihan sah guna mendapatkan, meski sulit.

Saat ini, Indonesia membuka peluang memperoleh BitCoin. Bukan sebagai mata uang kripto (cryptocurrency) melainkan sebagai aset kripto (crypto asset) yang diperjualbelikan di bursa berjangka. Sebagai komoditi, keberadaan BitCoin sah dan dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf f Peraturan BAPPPEBTI No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Bappebti adalah representasi Negara guna memastikan pengembangan, pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Hal yang paling utama hadirnya Negara adalah sebagai tangan kebajikan meminimalisir kerentanan resiko transaksi aset kripto.

BitCoin hanya dapat diperjual belikan apabila memenuhi syarat paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilita, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://news.detik.com/berita/d-5511664/di-mata-hukum-indonesia-amankah-jual-beli-bitcoin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Mata Hukum Indonesia, Amankah Jual Beli BitCoin? - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.