Search

Perusahaan Penambangan Kripto di Texas Digugat Akibat Utang Rp 385,6 Miliar - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan penambangan kripto Riot Platforms, sebelumnya Riot Blockchain telah mengambil tindakan hukum terhadap penambang Bitcoin yang berbasis di Texas, Rhodium Enterprises.

Rhodium diminta untuk melunasi lebih dari USD 26 juta atau setara Rp 385,6 miliar (asumsi kurs Rp 14.834 per dolar AS) dalam dugaan biaya fasilitas penambangan kripto yang belum dibayar.

Menurut laporan keuangan kuartal satu 2023 Riot Platform yang diterbitkan pada 10 Mei, Rhodium diduga melanggar kontraknya dengan Riot karena tidak membayar biaya hosting dan layanan yang terkait dengan penggunaan fasilitas penambangan Bitcoin Whinstone, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Riot.

Sebuah petisi diajukan terhadap Rhodium Enterprises pada 2 Mei di Milam County Court di Texas. Selain itu, Riot meminta izin untuk mengakhiri “perjanjian hosting tertentu” dengan Rhodium dan mengusulkan untuk dibebaskan dari pembayaran kembali kredit daya yang belum dibayar setelah penghentian.

“Karena litigasi ini masih pada tahap awal, kami tidak dapat memperkirakan secara wajar kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan atau besarnya hasil tersebut, jika ada. Rhodium dilayani pada 8 Mei, dengan batas waktu untuk menanggapi pada 30 Mei,” menurut laporan itu dikutip dari Cointelegraph, Selasa (16/5/2023).

Laporan Kinerja Riot Platform

Sementara itu, laporan kinerja Riot Platform juga mengungkapkan telah menambang 2.115 Bitcoin pada kuartal pertama 2023, meningkat 50,5 persen dibandingkan periode sama pada 2022.

Lebih lanjut dicatat Riot tidak memiliki afiliasi dengan keruntuhan bank baru-baru ini seperti Silicon Valley Bank, Silvergate Bank, atau First Republic Bank.

Riot mengantisipasi perusahaan penambangan kripto akan terus mengalami tantangan di 2023 karena penurunan harga Bitcoin yang signifikan dan “aktor ekonomi makro nasional dan global lainnya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9jcnlwdG8vcmVhZC81Mjg4MDA0L3BlcnVzYWhhYW4tcGVuYW1iYW5nYW4ta3JpcHRvLWRpLXRleGFzLWRpZ3VnYXQtYWtpYmF0LXV0YW5nLXJwLTM4NTYtbWlsaWFy0gFvaHR0cHM6Ly93d3cubGlwdXRhbjYuY29tL2FtcC81Mjg4MDA0L3BlcnVzYWhhYW4tcGVuYW1iYW5nYW4ta3JpcHRvLWRpLXRleGFzLWRpZ3VnYXQtYWtpYmF0LXV0YW5nLXJwLTM4NTYtbWlsaWFy?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perusahaan Penambangan Kripto di Texas Digugat Akibat Utang Rp 385,6 Miliar - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.