DPR Korsel (Korea Selatan) secara resmi telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan anggota parlemen dan pejabat pemerintah tingkat tinggi untuk mengungkapkan kepemilikan aset kripto mereka, dikutip dari Cryptopotato.
Undang-undang baru ini merupakan respons terhadap skandal baru-baru ini yang melibatkan seorang politisi yang diduga melanggar hukum pembiayaan kampanye menggunakan mata uang kripto.
Undang-undang Pemerintah Korsel Terkait Kripto
Undang-undang pencegahan “Kim Nam-guk” Menurut laporan dari lembaga berita lokal News1, perubahan yang relevan pada Undang-Undang Majelis Nasional dan Undang-Undang Etika Pelayanan Publik.
Undang-undang ini disetujui secara bulat pada tanggal Senin (22/5/2023) oleh semua anggota parlemen Korsel yang hadir. dengan masing-masing mendapatkan 269 suara dan 268 suara.
Perubahan dalam Undang-Undang Majelis Nasional mencantumkan mata uang kripto dalam daftar properti terdaftar anggota parlemen dan kepentingan pribadi.
Sementara itu, perubahan pada Undang-Undang Etika Pejabat Publik disetujui oleh Komite Administrasi Publik dan Keamanan pada hari yang sama, sehingga pejabat tinggi dan anggota Majelis Nasional harus mendaftarkan kepemilikan mereka.
Rencana pengesahan undang-undang ini awalnya dijadwalkan berlaku pada bulan Desember.
Namun, hal ini dipercepat menjadi bulan Mei setelah pemimpin yang baru terpilih dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, Rep. Yun Jae-ok, mengatakan bahwa tanggal sebelumnya “terlalu lambat”.
“Pada saat ini, dengan tingginya minat publik, terutama terkait dengan anggota parlemen, tidak tepat untuk menegakkan undang-undang enam bulan setelah pengesahannya,” kata pemimpin partai tersebut, sambil mengusulkan versi undang-undang yang dipercepat.
Minat publik mengacu pada skandal yang mencuat yang melibatkan Kim Nam-guk yang diduga mencairkan US$4,5 juta dalam mata uang kripto di bursa Wemix awal tahun lalu.
Anggota parlemen Korsel yang sama mendukung legislasi pada 2022 untuk menunda pemberlakuan pajak capital gain sebesar 20 persen pada mata uang kripto dari tahun 2023 hingga 2025, meskipun dia membantah adanya konflik kepentingan.
Namun demikian, pengungkapan tersebut memicu penyelidikan terhadap mantan anggota parlemen Partai Demokrat di Korsel atas dugaan pelanggaran pembiayaan kampanye, pelanggaran pajak, dan kepemilikan mata uang kripto secara ilegal.
Politisi Amerika yang Memiliki Kripto Anggota parlemen di Amerika Serikat sudah diwajibkan untuk mengungkapkan kepemilikan kripto dan Bitcoin mereka, di antara mereka hanya sejumlah kecil yang memiliki aset digital.
Senator Cynthia Lummis mengungkapkan pada tahun 2021 bahwa dia memiliki 5 BTC, tiga di antaranya dia beli hanya dengan US$300.
Senator Ted Cruz juga mengakui memiliki sedikit lebih dari 2 BTC, dia menghargai aset tersebut sebagai lindung nilai inflasi jangka panjang dan tata pemerintahan terdesentralisasi.
Bulan lalu, dia mengatakan bahwa dia memiliki pesanan tetap untuk membeli lebih banyak Bitcoin setiap Senin pagi.
“Saya menyukai bitcoin dengan alasan yang sama mengapa pemerintah komunis China tidak menyukai bitcoin,” ujar Cruz.
“Mereka tidak menyukai bitcoin, dan mereka melarangnya karena mereka tidak dapat mengendalikannya,” tambahnya.
Pemerintah Korsel berharap dengan berlakunya undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kekayaan rakyat terutama anggota parlemen tercatat. [az]
Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vYmxvY2tjaGFpbm1lZGlhLmlkL3BvbGl0aXNpLWtvcnNlbC13YWppYi1sYXBvci1rZXBlbWlsaWthbi1iaXRjb2luLWRhbi1jcnlwdG8tbGFpbi_SAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Politisi Korsel Wajib Lapor Kepemilikan Bitcoin dan Crypto Lain - Blockchain Media Indonesia"
Posting Komentar