Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menjelaskan beberapa alasan Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin. Di antaranya, Bitcoin rentan digunakan untuk transaksi pencucian uang dan pembiayaan teroris.
"Produknya ini rentan untuk transaksi pencucian uang dan terorism financing (pembiayaan teroris)," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (15/1).
Agus mengatakan, penetapan harga Bitcoin tidak memiliki aturan yang jelas. Sehingga harganya dapat berubah ubah setiap waktu. Selain itu, produk Bitcoin juga tidak memiliki aturan perlindungan konsumen yang memadai. Untuk itu, apabila terjadi kerugian, penggunanya tidak dapat mengajukan klaim.
Agus menambahkan, hingga kini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bitcoin. "Bukan hanya bali, diberbagai tempat kita sudah melakukan pengawasan dan tentu itu semua dilakukan," tandasnya.
Meski demikian, dalam sebuah investigasi menyatakan bahwa uang virtual ini masih banyak digunakan di wilayah Bali. Klik selanjutnya. [azz]SELANJUTNYA
Baca Or Read Again https://www.merdeka.com/uang/meski-telah-dilarang-penggunaan-bitcoin-masih-marak-di-bali.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Meski telah dilarang, penggunaan bitcoin masih marak di Bali"
Posting Komentar