Search

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Bitcoin

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada lembaga keuangan agar tak memfasilitasi maupun menggunakan uang digital atau cryptocurrency, seperti bitcoin dalam bertransaksi. Larangan menggunakan cryptocurrency diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang hanya memperkenankan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketua OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, kegiatan transaksi mata uang digital, tidak masuk dalam tugas dan fungsi bagi lembaga keuangan, khususnya perbankan.

"Perbankan tidak boleh dagang komoditas, aturannya jelas pemberian kredit dan jasa perbankan lainnya," ungkap Wimboh, dikutip Senin (22/1).

Bila ada lembaga keuangan yang melanggar, ia mengaku, OJK tak akan segan-segan memberikan sanksi. Namun begitu, Wimboh tak menyebut secara pasti bentuk sanksi yang akan diberikan tersebut.

"Ya kalau melanggar saja (diberikan sanksi). Sekarang aturannya kan sudah jelas," tutur Wimboh.


Meski OJK secara tegas melarang transaksi bitcoin, tetapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tetap berniat melakukan kajian untuk memasukan produk bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah mengatakan, kajian ini dilakukan guna mengetahui seberapa besar pangsa pasar bitcoin di Indonesia. Selain itu, kajian ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penipuan (fraud) yang rentan terjadi dalam transaksi bitcoin di Indonesia. Apalagi, belum ada regulasi yang melindungi investor bitcoin di dalam negeri.

Kendati demikian, Bappebti belum bisa memastikan apakah bitcoin dan uang digital lainnya bakal diperdagangkan lewat bursa berjangka setelah kajian ini selesai. Pasalnya, Bappebti tidak bisa memaksa bursa berjangka untuk menambah produk investasi.


"Bergantung bursa berjangkanya tertarik atau tidak, walaupun kami katakan bagus untuk kontrak berjangka tapi bursa berjangka tidak mau, ya tetap tidak bisa," tegas Dharmayugo.

Merespons keinginan Bappebti, Wimboh enggan menanggapi, karena menyadari Bappebti tidak berada di bawah wewenang OJK.

"Tapi kalau lembaga keuangan harus melapor ke kami," pungkas Wimboh. (agi)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180122150439-78-270726/ojk-larang-lembaga-keuangan-fasilitasi-perdagangan-bitcoin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Bitcoin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.