JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Ani menegaskan, untuk alat transaksi dan pembayaran, mata uang yang diakui oleh negara adalah rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Korsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkk
Dalam hal bitcoin sebagai instrumen investasi, diungkapkan Ani ada banyak risiko yang ujungnya bisa merugikan masyarakat. Risiko yang dimaksud di antaranya digunakan untuk pencucian uang hingga pendanaan tindak pidana terorisme.
Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Baca Or Read Again http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani: Bitcoin sebagai Alat Investasi Keputusan pada ..."
Posting Komentar