Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund (IMF) menegaskan, negara harus hadir dalam bentuk aturan yang ketat untuk transaksi cryptocurrency. First Deputy Managing Director IMF Gita Gopinath mengatakan, di tengah meningkatnya inklusi keuangan, masyarakat saat ini sudah mulai beralih untuk memperluas investasinya terhadap aset digital, tak terkecuali cryptocurrency.
IMF mencatat, penggunaan cryptocurrency sudah meningkat signifikan sebelum adanya perang Rusia dan Ukraina, dan transaksi banyak terjadi di pasar negara-negara berkembang. Adapun IMF memisahkan aset digital menjadi tiga jenis, yakni aset kripto seperti bitcoin, stablecoin, dan mata uang digital bank sentral/Central Bank Digital Currency (CBDC).
Oleh karena itu, IMF berharap dunia saat ini bisa memberikan perhatian khusus terhadap aset digital yang saat ini mulai diminati banyak masyarakat dunia. Regulasi yang ketat harus dibuat sekaligus sebagai penyangga makroprudensial, untuk mengurangi risiko gejolak keuangan di tengah krisis karena pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
"Negara harus mengatur perdagangan aset kripto dan mencegah risiko kejahatan dunia digital yang bisa mengganggu stabilitas keuangan," jelas Gopinath dalam High Level Discussion, bertajuk 'Strengthening Economic Recovery Amidst Heightened Uncertainty', Jumat (22/4/2022).
IMF juga berharap agar bank sentral bisa segera menyelesaikan dan merancang CBDC, untuk membuat fragmentasi dan menjaga ketahanan ekonomi dunia, di tengah maraknya aset digital.
"Negara bisa meminimalisir risiko aset digital melalui CBDC yang dirancang dengan hati-hati," tutur Gopinath.
Sebelumnya, IMF menyarankan agar Indonesia bisa mengambil langkah bijak dalam memilih model CBDC yang akan diadopsi. Indonesia harus mempertimbangkan karakteristik negara dan tujuan kebijakannya.
IMF kemudian mengutip kajian dari Zams dan tim pada 2022, yang menyebutkan salah satu desain CBDC yang cocok dengan Indonesia adalah CBDC ritel (rCBDC), mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mementingkan transaksi menggunakan uang tunai.
rCBDC dirancang sebagai perpanjangan digital uang tunai dan peran yang kelihatan di model ini adalah perbankan. Bank komersial bisa mengubah cadangan mereka menjadi rCBDC untuk memenuhi permintaan pengguna. Bahkan, ini tidak dikenakan suku bunga.
Pilihan rCBDC ini juga didasarkan oleh nilai agregat transaksi uang elektronik di Indonesia yang telah meningkat signifikan sejak 2010. Bahkan, pada tahun 2021, transaksi uang elektronik tercatat Rp 305,4 triliun atau tumbuh 49,06% year on year (yoy).
IMF juga mengutip kajian Statista yang mengungkapkan pada tahun 2020, pembayaran di e-commerce didominasi oleh dompet digital atau mencakup 30% dari keseluruhan total pembayaran e-commerce. Diikuti dengan 23% transfer bank, 15% menggunakan tunai saat diantar (cash on delivery), 14% menggunakan kartu kredit, dan 10% menggunakan kartu debit.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220422164603-37-334087/titah-pejabat-imf-negara-harus-perketat-regulasi-bitcoin-cs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Titah Pejabat IMF: Negara Harus Perketat Regulasi Bitcoin Cs - CNBC Indonesia"
Posting Komentar