Search

Bappebti Matangkan Aturan Perdagangan Bitcoin Cs - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Namun, hingga kini Bappebti masih belum mengeluarkan aturan mengenai perdagangan cryptocurrency.

"Masih proses mau pengaturannya seperti apa. Draftnya sedang kita susun, ya mudah-mudahan bisa cepat," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).


Indrasari mengatakan aturan Bitcoin Cs agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka membutuhkan waktu karena pembahasannya menyangkut banyak kementerian dan lembaga.

"Karena kan tidak diakui sebagai currency (mata uang), jadi kita mengaturnya sebagai digitel assets," jelas Indrasari. "Minat (cryptocurrency) sih banyak pasti."

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181127124147-37-43863/bappebti-matangkan-aturan-perdagangan-bitcoin-cs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bappebti Matangkan Aturan Perdagangan Bitcoin Cs - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.