Namun, hingga kini Bappebti masih belum mengeluarkan aturan mengenai perdagangan cryptocurrency.
"Masih proses mau pengaturannya seperti apa. Draftnya sedang kita susun, ya mudah-mudahan bisa cepat," ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Indrasari mengatakan aturan Bitcoin Cs agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka membutuhkan waktu karena pembahasannya menyangkut banyak kementerian dan lembaga.
"Karena kan tidak diakui sebagai currency (mata uang), jadi kita mengaturnya sebagai digitel assets," jelas Indrasari. "Minat (cryptocurrency) sih banyak pasti."
(roy/roy) Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181127124147-37-43863/bappebti-matangkan-aturan-perdagangan-bitcoin-csBagikan Berita Ini
0 Response to "Bappebti Matangkan Aturan Perdagangan Bitcoin Cs - CNBC Indonesia"
Posting Komentar