Search

Promosikan Bitcoin Cs, DJ Khaled & Mayweather Dihukum AS - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Produser musik DJ Khaled dan petinju Floyd Mayweather Jr. dijatuhi dakwaan oleh otoritas bursa Amerika Serikat (AS) Securities and Exchange Commission (SEC), Kamis (30/11/18).

Keduanya dituduh mempromosikan investasi dalam penawaran koin perdana (ICO) mata uang kripto (cryptocurrency), serupa dengan Bitcoin, tanpa mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya mendapat bayaran untuk melakukan itu.


SEC telah mengatakan koin cryptocurrency yang dijual dalam penawaran koin awal dapat dianggap sebagai instrumen investasi dan tunduk pada undang-undang sekuritas federal.


Baik Khaled dan Mayweather telah menyelesaikan masalah itu bersama SEC dan setuju untuk tidak mempromosikan sekuritas, bahkan yang berbentuk digital, masing-masing selama dua tahun dan tiga tahun. Mereka juga setuju untuk mengembalikan uang yang mereka terima ke SEC dan membayar denda dengan bunga.

Mayweather gagal mengungkapkan bahwa ia menerima US$300.000 (Rp 4,2 miliar) dari tiga penerbit (ICO) yang berbeda, termasuk US$100.000 dari Centra Tech. Khaled gagal mengungkapkan pembayaran US$50.000 dari perusahaan yang sama, dilansir dari CNN International.

Promosikan Bitcoin Cs, DJ Khaled & Mayweather Dihukum ASFoto: Infografis/Mobil Mewah Flyod/Edward Ricardo
Centra secara terpisah telah dituntut oleh SEC, yang menuduh bahwa ICO-nya palsu.

Centra tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Mayweather dan Khaled mempromosikan ICO Centra di akun media sosial mereka. Khaled menyebutnya sebagai "pengubah permainan" atau "game changer" sementara Mayweather mendorong para pengikutnya untuk masuk ke ICO dengan mengatakan dia telah mengambil bagian juga.

Mayweather juga mengomentari ICO lain dengan mengatakan dia akan menghasilkan banyak uang.

Promosikan Bitcoin Cs, DJ Khaled & Mayweather Dihukum ASFoto: infografis/10 Tahun Perjalanan Bitcoin/Aristya Rahadian Krisabella
"Anda bisa memanggil saya Floyd Crypto Mayweather mulai sekarang," kata tweetnya, dilansir dari cnn.com, Jumat (30/11/18).

SEC, yang telah memperjelas bahwa ICO bisa menipu, mendorong calon investor untuk waspada atau menghindari ICO yang didukung oleh selebriti.


"Dengan tidak ada pengungkapan tentang pembayaran, promosi ICO Mayweather dan Khaled mungkin tampak tidak bias dibandingkan dukungan berbayar,"

"Tokoh media sosial sering dibayar promotor, dan bukan investasi profesional, dan sekuritas yang mereka gembar-gemborkan, terlepas dari apakah mereka dikeluarkan menggunakan sertifikat tradisional atau di blockchain, bisa saja merupakan penipuan," kata direktur divisi penegakan hukum SEC, Steven Peikin.

Ini adalah pertama kalinya SEC mengajukan tuntutan terhadap individu karena mempromosikan ICO, dan saat ini penyelidikan sedang berlangsung.

(prm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181201084104-37-44534/promosikan-bitcoin-cs-dj-khaled-mayweather-dihukum-as

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Promosikan Bitcoin Cs, DJ Khaled & Mayweather Dihukum AS - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.