Search

Terkait Kasus Bitcoin, Bang Acil Siap Dipanggil dan Dikonfrontir dengan Terlapor - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM -- Subdit II Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, masih terus mendalami laporan kasus dugaan penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin.

Menurut Kasubdit II, AKBP Rully Tirta Lesmana mewakili Dir Krimum, Kombes Pol Budi Haryanto, Senin (14/1) dalam kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan enam orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor dan empat saksi lainnya.

"Sudah 6 orang kita minta keterangan dalami kasus ini. Kita cuma dapat pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata AKBP Rully Tirta Lesmana, kemarin.

Nantinya pihak penyidik akan melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor. Hal ini dilakukan agar masalahnya lebih jelas lagi.
Kemudian, lanjut AKBP Rully pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus ini akan diteruskan dan memenuhi unsur yang dilaporkan atau tidak.

"Akan kita konfrontir pelapor dan terlapor dalam kasus laporan kasus ini," kata AKBP Rully Tirta Lesmana.

Sementara itu Andre Efendy atau akrab dipanggil Bang Acil mengatakan dirinya kapanpun siap dipanggil penyidik termasuk jika akan dikonfrontir dengan terlapor. Namun hingga saat ini belum ada panggilan dari penyidik.

"Siap dipanggil kapanpun untuk dikonfrontir dengan terlapor," tandas Bang Acil.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin. Dari 1.695 Bitcoin yang telah diinvestasikan, baru 200 yang dikembalikan pada anggota jaringan.

"Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Semua pembagian hasil tidak seperti yang dijanjikan," kata Leader BTC Panda Bangka, Andre Efendy, di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (10/1/2019).

Andre mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan beberapa waktu sebelumnya.

Kasus itu awalnya dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dalam LP bernomor: TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Ditreskrium Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu nilai kerugian materi tertulis Rp 480 juta. (deddy marjaya)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again http://bangka.tribunnews.com/2019/01/14/terkait-kasus-bitcoin-bang-acil-siap-dipanggil-dan-dikonfrontir-dengan-terlapor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terkait Kasus Bitcoin, Bang Acil Siap Dipanggil dan Dikonfrontir dengan Terlapor - Bangka Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.