Liputan6.com, Jakarta - Bitcoin dan kripto lainnya menjadi perbincangan hangat hampir di seluruh belahan negara. Masing-masing negara memiliki cara sendiri dalam menangani aset digital satu ini. Misalnya El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Sedangkan di beberapa negara lain, Bitcoin dan kripto lainnya hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Bitcoin legal di Indonesia?
Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?
Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.
Adapun peraturan Bappebti yang telah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam aturan tersebut ada 229 kripto salah satunya Bitcoin yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia. Jadi bagi calon investor pastikan untuk memeriksa legalitas kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Sedangkan untuk Bitcoin dan kripo lainnya dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Kripto 4 Maret 2022
Sebelumnya, harga bitcoin dan kripto jajaran teratas terlihat kembali alami pergerakan harga yang kompak, Jumat pagi, 4 Maret 2022.
Mayoritas kripto jajaran teratas kembali melemah dalam perdagangan pagi ini, setelah sempat menguat beberapa hari terakhir. Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Jumat pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah sebesar 4,69 persen dalam 24 jam terakhir. Namun masih menguat dalam sepekan sebesar 8,85 persen.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 42.386,98 per koin atau setara Rp 608,5 juta (asumsi kurs Rp 14.358 per dolar AS).
Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua juga kembali melemah. Dalam 24 jam terakhir, ETH melemah 5,44 persen. Namun, masih menguat 5,99 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.825,77 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini juga ikut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB melemah sebesar 2,79 persen. Namin dalam sepekan masih menguat sebesar 9,43 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 401,30 per koin.
Adapun Cardano (ADA) juga melemah hari ini. ADA melemah dalam 24 jam terakhir sebesar 5,38 persen, tetapi masih menguat 3,08 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9013 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga melemah dalam satu hari terakhir sebesar 6,33 persen. Namun masih menguat 5,41 persen dalam sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 95,87 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya sama-sama melemah.. Dalam satu hari terakhir masing-masing melemah 0,85 persen dan 0,81 persen.
Meskipun sama-sama melemah, harga USDT dan USDC masih berada di level normal yaitu USD 1,00 per koin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Begini Penjelasannya - Liputan6.com"
Posting Komentar