Search

Serakah! Penipu Kripto Dipenjara 11 Ribu Tahun - CNBC Indonesia

  • Faruk Fatih Özer beserta kedua saudaranya divonis penjara 11.196 tahun
  • Kripto OneCoin terbukti melakukan penipuan terhadap investornya
  • Greenwood dan Ignatova dijatuhi hukuman 20 tahun serta membayar denda

Jakarta, CNBC Indonesia - Dibalik potensi kripto dan perkembangannya yang cemerlang, tersimpan cerita kelam. Beberapa pendiri kripto terkena kasus hukum hingga dipenjara puluhan tahun bahkan ancaman ribuan tahun.

Seorang bos kripto asal Turki dan dua saudara kandungnya masing-masing divonis penjara selama 11.196 tahun karena menipu investor dengan kerugian jutaan dolar.

Pria 29 tahun, Faruk Fatih Özer melarikan diri ke Albania pada 2021 dengan membawa aset investor setelah bursa Thodex miliknya tiba-tiba runtuh. Dia diekstradisi kembali ke Turki pada Juni dan dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, penipuan dan kejahatan terorganisir.

Dilansir dari coindeskturkiye.com, pada sidang yang diadakan di Pengadilan Kriminal Tinggi ke-9 Anatolia, pendiri Thodex Faruk Fatih Özer, kakak perempuannya Serap Özer dan kakak laki-lakinya Güven Özer dijatuhi hukuman 11.196 tahun, 10 bulan dan 15 hari penjara dan denda pengadilan sebesar 135 juta lira.

Kantor berita Turki mengatakan bahwa para terdakwa dijatuhi hukuman secara terpisah atas beberapa kejahatan terhadap 2.027 korban, sehingga total hukumannya mencapai belasan ribu tahun.

Sebagai informasi, Thodex didirikan pada 2017 dan menjadi salah satu bursa mata uang virtual terbesar di negara itu. Orang-orang Turki mulai menggunakan mata uang kripto sebagai pertahanan terhadap kemerosotan nilai lira yang dimulai lebih dari dua tahun lalu.

Ozer mendapatkan ketenaran nasional sebagai ahli keuangan dan mengambil hati ke dalam kelompok mapan dengan berteman dengan tokoh-tokoh pro-pemerintah terkemuka.

Namun, platform tersebut tiba-tiba meledak pada April 2021. Aset investor menghilang dan Ozer bersembunyi.

Dia ditangkap tahun lalu di Albania berdasarkan surat perintah internasional dari Interpol dan diekstradisi setelah melalui proses hukum yang panjang.

Media Turki sebelumnya melaporkan bahwa Ozer telah melarikan diri dengan aset senilai US$2 miliar. Namun dakwaan jaksa memperkirakan total kerugian investor Thodex mencapai 356 juta lira.

Jumlah itu bernilai sekitar US$43 juta pada saat bursa tersebut meledak. Jumlah yang sama sekarang bernilai sekitar US$13 juta karena inflasi yang merajalela dan jatuhnya lira di pasar internasional.

Selain Özer, salah satu pendiri cryptocurrency OneCoin yang melakukan kecurangan. Skema piramida besar-besaran yang mengumpulkan lebih dari US$4 miliar dari 3,5 juta korban investor di seluruh dunia, pada hari Selasa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pria berumur 46 tahun, Karl Greenwood telah mengatur penipuan pemasaran bertingkat bernilai miliaran dolar, mengaku bersalah pada bulan Desember atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Rekannya, Ruja Ignatova yang berumur 43 tahun dikenal sebagai "Cryptoqueen" masuk ke dalam daftar 10 Orang Paling Dicari FBI dan masih buron sebab ia tidak terlihat lagi sejak Oktober 2017.

FBI menawarkan hadiah hingga US$250.000 untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Ignatova, menurut halamannya di daftar 10 Buronan Paling Dicari lembaga tersebut.

Poster buronannya mengatakan bahwa dia "diyakini bepergian dengan penjaga bersenjata dan/atau rekannya," dan "mungkin telah menjalani operasi plastik atau mengubah penampilannya."

Akhirnya, Karl Greenwood bersama Ruja Ignatova, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Amerika Serikat dan diperintahkan untuk membayar US$300 juta pada 20 September.

Sebagai informasi, dilansir dari cointelegraph.com, Greenwood telah ditahan sejak 2018, ketika dia diekstradisi dari Thailand. Dia mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dan pencucian uang pada bulan Desember dan bisa menerima hukuman hingga 60 tahun.

Dia dikatakan telah menghasilkan lebih dari US$300 juta melalui komisi 5% dari semua penjualan OneCoin dan telah menghabiskan banyak uang untuk barang-barang mewah dan gaya hidup yang sesuai.

Kronologi yang dijelaskan oleh US Attorney's Office menceritakan bahwa Greenwood dan Ignatova meyakinkan investor dengan menggunakan ketenaran bitcoin sehingga investor percaya bahwa OneCoin adalah mata uang kripto yang sah seperti bitcoin dan dengan sengaja membuat perbandingan antara kedua mata uang kripto tersebut melalui representasi mereka kepada investor dan materi pemasaran mereka.

Mereka menggambarkan bahwa OneCoin sebagai "mata uang kripto yang unik dan inovatif, yang lahir dari kesuksesan kriptocoin perintis dan terkenal, bitcoin."

Namun kenyataannya, tidak seperti mata uang kripto yang sah, OneCoin tidak memiliki nilai sebenarnya dan dianggap oleh Greenwood dan Ignatova sebagai penipuan sejak hari pertama.

Kebohongan lainnya juga mereka lakukan yakni mereka mengklaim bahwa harga OneCoin didasarkan pada penawaran dan permintaan pasar, padahal sebenarnya OneCoin sendiri secara sewenang-wenang menetapkan nilai koin tanpa memperhatikan kekuatan pasar.

Alhasil, nilai OneCoin yang diklaim terus meningkat dari €0,50 menjadi sekitar €29,95 per koin, pada atau sekitar Januari 2019. Harga OneCoin yang diklaim tidak pernah menurun nilainya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/ras)
[Gambas:Video CNBC]

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3Jlc2VhcmNoLzIwMjMwOTEzMTExMTQ3LTEyOC00NzIwNDcvc2VyYWthaC1wZW5pcHUta3JpcHRvLWRpcGVuamFyYS0xMS1yaWJ1LXRhaHVu0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Serakah! Penipu Kripto Dipenjara 11 Ribu Tahun - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.