Bitcoin dan Ethereum saat ini tersedia untuk diperdagangkan di pasar yang diatur di Bursa Efek Wina untuk pertama kalinya. Langkah tersebut membuat bursa saham itu menjadi yang ketiga di dunia yang memungkinkan produk Bitcoin untuk diperdagangkan di segmen pasar yang diatur.
Keduanya akan tersedia untuk diperdagangkan di Bursa Efek Wina, pasar resmi Bursa Nasional Austria, sebagai produk yang diperdagangkan di bursa (ETP) yang dikeluarkan oleh 21Shares yang berbasis di Swiss. Bitcoin ETC akan diperdagangkan di bawah ABTC dan Etereum ETP di bawah AETH.
Baca Juga: Tergelincir di Awal Pandemi, Akankah Harga Bitcoin Anjlok Lagi?
"Kami dengan senang hati mengumumkan kepada dunia bahwa Bitcoin sekarang dapat dengan mudah diakses di mana saja di seluruh wilayah DACH," kata Hany Rashwan, CEO 21Shares, dikutip dari Verdict, Rabu (2/9/2020).
"Kami mulai dengan pasar Swiss karena kami berbasis di sana dan memiliki lingkungan yang ramah kripto. Pada Juli 2020, kami memasuki pasar Jerman dengan pencatatan ABTC di bursa saham Jerman XETRA," lanjutnya.
Ini juga menyoroti minat investor yang tumbuh pada cryptocurrency sebagai kelas aset yang serius.
"Dengan pencatatan tersebut, Bursa Efek Wina memperluas pilihan kelas asetnya," kata Thomas Rainer, kepala pengembangan bisnis di Bursa Efek Wina.
"Investor juga bisa mendapatkan keuntungan dari pertukaran dalam perdagangan kripto. Perdagangan yang dipantau dan transparan dengan informasi waktu nyata dan pemrosesan aman melalui akun sekuritas mereka," pungkasnya.
Baca Or Read Again https://www.wartaekonomi.co.id/read302178/bitcoin-dan-ethereum-mulai-diperdagangkan-di-bursa-efek-winaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bitcoin dan Ethereum Mulai Diperdagangkan di Bursa Efek Wina - Warta Ekonomi"
Posting Komentar