Graham Ivan Clark, anak muda warga Florida yang disebutkan meretas Twitter, diduga menyimpan 300 Bitcoin senilai Rp49 miliar, hasil penayangan giveaway Bitcoin. Hal itu terungkap pada sidang pengadilan, Sabtu (1 Agustus 2020).
Menurut pengacara Clark, David Weisbrod, jaksa mengklaim bahwa Bitcoin itu diperoleh secara ilegal, merujuk peretasan terhadap Twitter beberapa waktu lalu. Namun demikian David membantah klaim jaksa penuntut itu.
“Clark pernah disidik pada tahun lalu terkait aktivitas krimimal yang berbeda. Kala itu, jaksa penuntut menyita sekitar uang tunai senilai US$15.000 dan 400 BTC dari Clark. Jaksa kemudian tidak menuntut Clark. Bahkan sitaan itu sudah dikembalikan, kecuali 100 BTC,” kata David.
Clark diciduk polisi pada 31 Juli 2020 lalu. Dia terancam 30 pasal berlapis karena mem-posting giveaway Bitcoin di akun Twitter resmi milik tokoh ternama dunia, setelah meretasnya. Jaksa menuduh Clark sebagai dalang peretasan berskala masif itu.
Dalam persidangan Sabtu lalu, jaksa menetapkan uang jaminan US$725.000 bagi Clark. Angka itu enam kali lebih besar dari nilai uang yang diduga diperolehnya dari hasil menayangkan giveway Bitcoin itu.
Dua orang pelaku lainnya juga didakwa atas dugaan keterlibatan mereka dalam peretasan. Mereka akan menghadapi dakwaan federal setelah mereka cukup dewasa. Clark menghadapi dakwaan negara sebagai remaja.
Warga Inggris yang berusia 19 tahun, Mason Sheppard dan warga Florida yang berusia 22 tahun, Nima Fazeli, disebut sebagai komplotan Clark. [Tampabay.com/red]
Ikuti media sosial kami
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peretas Twitter Diduga Simpan Bitcoin Rp49 Miliar - Blockchain Media Indonesia"
Posting Komentar