Search

Daftar 229 Uang Kripto Diakui RI, Bitcoin hingga Ethereum - detikFinance

Jakarta -

Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam aturan ini juga ditetapkan sebanyak 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut dengan diikuti kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Beleid ini memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat delisting aset kripto.

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," katanya.

Menurut Sidharta, ada lima hal yang menjadi pokok pengaturan dalam Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019 dan pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Ketiga, tata cara atau mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Menurut Sidharta, hingga saat ini, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin.

Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220%. Harga koin Bitcoin dapat mencapai Rp 375 juta sampai dengan Rp 450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin menembus Rp 520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia.

Berikut daftar 229 jenis kripto yang ditetapkan pemerintah untuk dapat diperdagangkan. Langsung klik halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://finance.detik.com/moneter/d-5345466/daftar-229-uang-kripto-diakui-ri-bitcoin-hingga-ethereum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Daftar 229 Uang Kripto Diakui RI, Bitcoin hingga Ethereum - detikFinance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.