Perdagangan atau transaksi jual-beli cryptocurrency atau aset kripto seperti bitcoin, ethereum, stellar, dan sebagainya makin dilirik oleh masyarakat Indonesia. Pemicu utamanya ialah harga aset kripto yang terus menanjak, bahkan untuk bitcoin atau BTC sempat menyentuh rekor, yakni di level US$ 41.973 atau setara Rp 587 juta/keping pada 8 Januari 2021 lalu.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh memang transaksi, minat masyarakat terhadap aset kripto ini memang tinggi sekali. Apalagi beberapa aset kripto seperti BTC itu kan mengalami kenaikan yang cukup tinggi selama 1 tahun terakhir. Ini juga meningkatkan minat mereka untuk bertransaksi," jelas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama kepada detikcom, Kamis (28/1/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya melihat perdagangan aset kripto harus diawasi untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat Indonesia. Langkah pertama yang dilakukan ialah menetapkan 229 aset kripto yang diakui Bappebti dan bisa diperdagangkan di pasar fisik. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Tujuan adanya pembatasan ini, aset kripto yang dapat diperdagangkan karena memang kenyataannya di lapangan banyak aset kripto yang kurang memenuhi standar untuk dapat diperjualbelikan. Kalau itu tidak diatur, malah pada akhirnya memberikan risiko kepada masyarakat kalau tidak dibatasi. Makanya kemudian diperlukan aturan tersebut. Ini sebenarnya juga dalam rangka untuk melindungi masyarakat," imbuh dia.
Dengan adanya daftar 229 aset kripto seperti bitcoin yang diakui, maka masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan sebelum memulai transaksi di aset kripto. Pemeriksaannya ialah dengan melihat apakah aset kripto yang dipilih sudah diizinkan untuk diperdagangkan di pasar fisik. Setelah itu, lakukanlah pemeriksaan terhadap perusahaan pedagang aset kripto, apakah mempunyai izin dari Bappebti.
Sidharta mengatakan, selama ini perdagangan aset kripto murni dilakukan oleh pembeli dan pedagang. Namun, ke depannya akan ada pihak lain yang dilibatkan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, dan mencegah aset hilang dicuri hacker.
"Nah yang akan kami lakukan di sini, proses perdagangannya akan ada check and balance. Jadi ada lembaga lain yang juga akan terlibat. Misalnya dalam hal penempatan dana, yang tadinya 100% ada di pedagang aset kripto, ini kemudian ada yang harus ditempatkan di rekening terpisah, dan ini berada di dalam kendali dari lembaga kliring," ucap Sidharta.
"Kemudian ada juga pihak eksternal, dalam hal ini lembaga kliring yang independen dari pedagang yang juga akan melakukan pencatatan terhadap transaksi yang dilakukan nasabah. Sehingga kemudian kemungkinan ada salah pencatatan itu juga dikurangi. Demikian juga dari aspek aset kripto-nya. Tadi saya sampaikan asetnya kan ada di pedagang, ini kan ada risiko di-hack, dan seterusnya. Nah ini juga kami buat peraturan supaya aset kripto ini tidak semua ditempatkan di pedagang. Ada yang dititipkan di lembaga penyimpanan, dalam hal ini kustodian. Nah di dalam kustodian ini juga ada rambu-rambunya," lanjutnya.
Namun, di dalam proses perdagangannya, semua tetap menggunakan mekanisme pasar. Lebih jelasnya, untung-rugi yang diperoleh seseorang dari transaksi aset kripto seperti bitcoin cs adalah risiko yang harus ditanggung sendiri.
"Tapi sekali lagi kami tekankan, yang kami awasi ini bukan dalam arti mengawasi harganya naik turun, karena itu sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Yang kami awasi adalah memastikan para pedagang, lembaga kliring, dan seterusnya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Itu yang perlu diatur," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat yang hendak membeli bitcoin cs harus memahami risiko yang tinggi.
"Harus pelajari dulu. Mereka juga jangan termakan dengan janji-janji ya. Kadang-kadang kan ada orang yang suka janji-janji aset kripto pasti akan memberikan imbal hasil yang tinggi sekali, dijamin. Nah itu jangan percaya. Karena prinsipnya adalah high risk, high return. Kalau misalnya mengharapkan return tinggi, mereka juga harus menanggung risiko yang tinggi. Dengan risiko tentunya harga jatuh dan mereka mengalami kerugian," tutur dia.
Kemudian juga, uang yang digunakan untuk membeli bitcoin cs harus dipastikan uang dingin, bukan sebaliknya.
"Aset kripto ini hanya cocok diperdagangkan bagi mereka yang mempunyai dana lebih, dana yang memang bisa naik-turun tanpa mengganggu kehidupan investor tersebut. Jangan menggunakan dana yang akan digunakan untuk konsumsi, untuk dana pendidikan, nah itu tidak. Jadi kalau ada dana lebih ya silakan, karena itu memang risikonya tinggi," pungkas Sidharta.
Simak Video "Prediksi NTT: Nilai Tukar Bitcoin Turun, Cryptojacking Ditinggalkan"
[Gambas:Video 20detik]
(vdl/dna)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual-Beli Bitcoin Cs Makin Dilirik, Pengawasan Bakal Diperketat! - detikFinance"
Posting Komentar