Search

Resmi! Ini Cryptocurrency yang Diakui di RI, Termasuk Bitcoin - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency seperti Bitcoin di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air.

Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalma keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).


Penetapan jenis aset cryptocurrency ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

"Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210122132253-37-218020/resmi-ini-cryptocurrency-yang-diakui-di-ri-termasuk-bitcoin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi! Ini Cryptocurrency yang Diakui di RI, Termasuk Bitcoin - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.