Kejaksaan Jerman telah menyita Bitcoin senilai US$ 60 juta atau sekitar Rp 840 miliar (kurs Rp 14 ribu) dari seorang penipu. Sayangnya, Bitcoin itu tidak bisa diakses karena si penipu tidak memberikan password pada akunnya.
Adapun pria yang menjadi penipu itu dijatuhi hukuman penjara dan sejak itu dia tetap diam selama polisi berulang kali gagal memecahkan kode untuk mengakses lebih dari 1.700 keping Bitcoin.
"Kami menanyakannya tapi dia tidak menjawab," kata jaksa Sebastian Murer dilansir dari Reuters, Jumat (5/2/2021).
Ribuan Bitcoin itu tersimpan dalam perangkat lunak berupa dompet digital yang diamankan melalui enkripsi. Kata sandi digunakan sebagai kunci deskripsi untuk membuka dompet dan mengakses bitcoin. Ketika kata sandi hilang, pengguna tidak dapat mengakses Bitcoin.
Penipu itu sendiri telah dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara karena menginstal perangkat lunak di komputer orang lain tanpa izin. Hal itu dilakukan untuk memanfaatkan komputer sebagai perangkat menambang Bitcoin.
Ketika dia pergi ke balik jeruji besi, simpanan Bitcoin-nya hanya bernilai sebagian kecil dari nilai saat ini. Kini, harga bitcoin telah melonjak selama setahun terakhir.
(hal/hns) Baca Or Read Again https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5363383/bitcoin-rp-840-m-disita-dari-penipu-eh-mau-akses-nggak-ada-passwordBagikan Berita Ini
0 Response to "Bitcoin Rp 840 M Disita dari Penipu, Eh Mau Akses Nggak Ada Password - detikFinance"
Posting Komentar