Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar kripto didominasi melemah dalam 24 jam terakhir setelah muncul ketentuan transaksi aset digital termasuk kripto yang wajib dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS).
Merujuk dari CoinMarketCap pada Rabu (3/1/2024) pukul 9.09 WIB, pasar kripto mayoritas melemah. Bitcoin menguat 0,86% ke US$45.379,85 dan secara mingguan mengalami apresiasi 6,96%.
Ethereum berada di zona negatif 0,14% dalam 24 jam terakhir meskipun dalam sepekan naik 6,83%.
Solana turun 2,66% secara harian dan secara mingguan mengalami depresiasi 2,17%.
Begitu pula dengan Avalanche yang ambles 3,17% dalam 24 jam terakhir dan secara mingguan anjlok 6,65%.
CoinDesk Market Index (CMI) yang merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital naik tipis 0,03% ke angka 1.910,57. Open interest terapresiasi 1,31% di angka US$42,41 miliar.
Sedangkan fear & greed index yang dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan angka 74 yang menunjukkan bahwa pasar berada di fase greed/optimis dengan kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.
Tekanan terhadap pasar kripto hari ini disinyalir akibat ketentuan yang mewajibkan banyak transaksi aset digital bernilai lebih dari US$10.000 untuk dilaporkan ke IRS.
Dilansir dari cointelegraph.com, sebagai catatan, aspek-aspek Rancangan Undang-Undang (RUU) infrastruktur yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden kini berlaku.
RUU infrastruktur bipartisan, yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden pada tahun 2021, memperluas persyaratan bagi broker untuk memiliki banyak pertukaran kripto dan kustodian melaporkan transaksi kripto yang lebih besar dari US$10.000 ke IRS.
Setelah RUU tersebut disahkan, banyak anggota parlemen yang menyarankan undang-undang tambahan untuk "memperbaiki" persyaratan pelaporan, dengan menyatakan bahwa informasi yang diperlukan dari broker akan sulit atau tidak mungkin dikumpulkan.
RUU tersebut mengamanatkan pialang kripto untuk melaporkan informasi pribadi tentang transaksi ke IRS, termasuk nama pengirim, alamat, dan nomor jaminan sosial, dalam waktu 15 hari.
Persyaratan tersebut, yang bertujuan untuk mengurangi besarnya kesenjangan pajak di Amerika Serikat, awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2023, dengan perusahaan mengirimkan laporan ke IRS pada tahun 2024.
Menurut direktur eksekutif Coin Center Jerry Brito, banyak pengguna "akan kesulitan untuk mematuhi" persyaratan pelaporan tanpa panduan dari IRS.
Dia berspekulasi bahwa pelapor akan berusaha mematuhi hukum tetapi berisiko dinyatakan bersalah melakukan kejahatan besar.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
SEC Kalah di Pengadilan, Pasar Kripto Pesta Pora
(rev/rev) Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDI0MDEwMzEwMDQwMi0xNy01MDIyOTIvb3Rvcml0YXMtYXMtaW5pLWJpa2luLXBhc2FyLWtyaXB0by10ZXJndW5jYW5nLWludmVzdG9yLXBhbmlr0gF-aHR0cHM6Ly93d3cuY25iY2luZG9uZXNpYS5jb20vbWFya2V0LzIwMjQwMTAzMTAwNDAyLTE3LTUwMjI5Mi9vdG9yaXRhcy1hcy1pbmktYmlraW4tcGFzYXIta3JpcHRvLXRlcmd1bmNhbmctaW52ZXN0b3ItcGFuaWsvYW1w?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Otoritas AS Ini Bikin Pasar Kripto Terguncang, Investor Panik - CNBC Indonesia"
Posting Komentar