Search

Awas Bodong, Ini 13 Pedagang Bitcoin Cs yang Terdaftar - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada 13 perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin. Jangan tertipu investasi bodong yah.

Surat tersebut diterbitkan pada 19 Juni 2020. Dalam surat tersebut disebutkan ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Berikut daftarnya:


  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonex Digital Aset

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengungkapkan izin kepada 13 perusahaan ini berlaku hingga akhir Juli 2020. Mereka mendapatkan izin setelah memenuhi berbagai proses administasi dan sudah mematuhi seluruh regulasi.

"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

Informasi saja, Pemerintah memberikan kepastian hukum kepada Bitcoin dan sejenisnya pada 2018 silam. Indonesia memasukkan Bitcoin cs sebagai barang komoditas yang diperdagangkan.

Jadi Bitcoin dan sejenisnya tidak bisa digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran yang resmi di Indonesia. Mata uang dan alat pembayaran resmi di Indonesia adalah rupiah. Penggunaan Bitcoin dan sejenisnya sebagai mata uang dan alat pembayaran merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/dru)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200724172405-37-175243/awas-bodong-ini-13-pedagang-bitcoin-cs-yang-terdaftar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas Bodong, Ini 13 Pedagang Bitcoin Cs yang Terdaftar - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.