Search

Bank di AS Diizinkan Mengelola Bitcoin Milik Nasabah - Blockchain Media Indonesia

Kantor Pengawas Mata Uang AS (OCC) memastikan bahwa bank-bank di Amerika Serikat (AS) diizinkan untuk menyimpan dan mengelola (kustodian) Bitcoin dan aset kripto lainnya milik nasabah.

Sebagian besar bank swasta dan bank milik negara di AS sebenarnya telah lama menyediakan layanan penyimpanan dan pengelolaan benda fisik dan aset elektronik.

OCC telah secara khusus mengakui pentingnya aset berwujud digital dan memperbolehkan bagi bank untuk menyediakan layanan penyimpanan untuk aset seperti itu sejak tahun 1998.

Dalam keterangan oleh OCC pada 22 Juli 2020 lalu menyimpulkan bahwa penyediaan layanan penyimpanan aset kripto, termasuk memegang kunci kriptografi-nya adalah bentuk modern dari aktivitas bank tradisional.

“Kami memastikan bahwa bank dapat terus memenuhi kebutuhan nasabah mereka untuk menjaga aset mereka yang paling berharga, termasuk aset kripto,” kata Brian P. Brooks kepala OCC.

OCC juga mengakui bahwa, ketika pasar keuangan semakin terdigitasi, kebutuhan akan meningkat bagi bank dan penyedia layanan lainnya untuk memanfaatkan teknologi baru dan cara-cara inovatif untuk melayani kebutuhan pelanggan mereka.

Dengan melakukan itu, bank dapat terus memenuhi fungsi intermediasi keuangan yang selama ini mereka mainkan dalam memberikan layanan pembayaran, pinjaman dan deposito. [OCC/red]

Ikuti media sosial kami

INFO IKLAN/AD INFO

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://blockchainmedia.id/bank-di-as-diizinkan-mengelola-bitcoin-milik-nasabah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bank di AS Diizinkan Mengelola Bitcoin Milik Nasabah - Blockchain Media Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.