Jakarta, Beritasatu.com - Harga mata uang digital bitcoin kembali melewati US$ 11.200 atau Rp 162 juta pada Selasa (27/7/2020). Ini merupakan kali kedua bitcoin melewati US$ 10.000 setelah pada April 2020 lalu.
“Bitcoin kembali memuncak Rp162 juta atau melebihi USD11.200. Ini kali kedua harga bitcoin melewati USD 10.000 di tahun ini sebagaimana yang terus kita informasikan sejak beberapa bulan lalu kalau bitcoin siap melesat dan mengalami trend bullish” kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam siaran pers, Rabu (29/7/2020).
Pergerakan harga Bitcoin selama pandemi atau dari awal tahun disebutkannya sudah terlihat. Bitcoin sempat melemah Rp66 jutaan pada Maret lalu. Namun, hanya berlangsung satu malam saja, harga bitcoin kembali ke Rp 130 jutaan. Pada April 2020, harga bitcoin memuncak Rp 150 jutaan. Beberapa minggu bertahan Rp 130-136 jutaan. Kemudian, meningkat di atas Rp 150 juta hingga mencapai Rp 160 jutaan dalam 3 hari terakhir.
Menurut Oscar, kenaikan bitcoin didorong oleh tingginya permintaan dari Amerika Serikat, setelah Kantor Pengawas dan Mata Uang di AS atau Office of the Comptroller of the Currency (OCC) mengeluarkan pernyataan pada 22 Juli lalu. Secara mengejutkan, OCC mengatakan bank-bank di AS diperbolehkan memegang cryptocurrency.
“Kebijakan pemerintah AS mendorong permintaan terhadap bitcoin meningkat di negara tersebut. Karena sebelum kebijakan ini dikeluarkan, harga bitcoin bertahan di Rp 132-140 juta selama beberapa minggu,” jelasnya.
Oscar menambahkan, bitcoin punya peluang untuk kembali menanjak, meski secara bertahap. Salah satu faktornya, Amerika Serikat masih akan mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan stimulus perekonomian, seperti yang akan dikeluarkan The Fed. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya beli di Amerika Serikat. Sehingga, permintaan bitcoin juga akan meningkat di negara “Uncle Sam” itu. “Tidak hanya di Amerika Serikat, beberapa negara maju di seperti di Eropa siap meluncurkan kebijakan yang mempermudah perizinan cryptocurrency," pungkasnya.
Namun, ia menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara langsung kepada peningkatan harga bitcoin dan cryptocurrency lain. Kebijakan pemerintah tersebut hanya akan memicu dorongan akan permintaan atau pembelian bitcoin dan crypto. Harga bitcoin dan crypto akan meningkat seiring meningkatnya permintaan tersebut. “Kebijakan pemerintah hanya memicu daya beli atau meningkatkan permintaan. Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung dengan kebijakan pemerintah. Hanya permintaan dan supply yang meningkatkan harga bitcoin. Ini juga berlaku bagi crypto lain,” jelas ia.
Baca Or Read Again https://www.beritasatu.com/ekonomi/660275/harga-bitcoin-kembali-tembus-us-10000-didorong-kebijakan-occBagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Bitcoin Kembali Tembus US$ 10.000 Didorong Kebijakan OCC - BeritaSatu"
Posting Komentar