Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Sabtu, (12/8/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau masih berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Sabtu, 12 Agustus 2023 pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih melemah 0,15 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 1,18 persen sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 29.387 per koin atau setara Rp 450,3 juta (asumsi kurs Rp 15.323 per dolar AS).
Ethereum (ETH) kembali melemah. ETH turun 0,36 persen sehari terakhir, tetapi masih menguat 0,84 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 28,25 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih memerah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 0,88 persen dan 1,03 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,66 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA ambles 1,36 persen dan 0,16 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 4.491 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali loyo. SOL merosot 0,64 persen dalam sehari, tetapi masih menguat 7,25 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 376.039 per koin.
XRP turut kembali melemah mengikuti jejak kripto lainnya. XRP anjlok 0,48 persen dalam 24 jam dan 0,63 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 9.673 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 0,50 persen, tetapi masih menguat 2,61 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.154 per token.
Harga kripto hari ini yakni stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,17 triliun atau setara Rp 17.837 triliun.
Jepang Perketat Aturan Pencucian Uang Kripto
Sebelumnya, Jepang akan menerapkan langkah-langkah anti pencucian uang yang lebih ketat, termasuk aturan yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Keputusan itu dibuat oleh kabinet Jepang pada 23 Juni 2023 setelah langkah-langkah anti pencucian uang negara itu dianggap tidak cukup oleh pengawas kejahatan keuangan global FATF.
Dilansir dari CoinDesk, Jumat (11/8/2023), pada 2019, FATF merekomendasikan aturan yang disebut “aturan perjalanan” untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris menggunakan kripto. Pada Juni 2022, FATF mendesak negara-negara anggota untuk memperkenalkan undang-undang aturan perjalanan "sesegera mungkin".
Forum politik antar pemerintah Kelompok Tujuh (G7) mengisyaratkan dukungannya untuk upaya FATF untuk mempercepat penerapan aturan perjalanannya secara global, yang mengamanatkan pembagian informasi tentang transfer dana kripto antar lembaga keuangan. Jepang belum menerapkan aturan perjalanan pada saat itu.
Langkah Jepang untuk menerapkan aturan tersebut dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan dengan standar global yang didukung oleh G7, di mana Jepang saat ini memegang kursi kepresidenannya.
Industri kripto Jepang telah bergulat dengan aturan perjalanan sejak 2021 ketika Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) meminta penyedia layanan aset virtual untuk mengimplementasikannya.
Pada April 2022, Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang (JVCEA) memperkenalkan aturan pengaturan mandiri yang sesuai. Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Jepang menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah undang-undang yang ada untuk mengekang pencucian uang menggunakan kripto, sejalan dengan pedoman FATF.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
RUU Baru Korea Selatan Wajibkan Anggota Parlemen dan Pejabat Ungkap Kepemilikan Kripto
Sebelumnya, RUU baru di Korea Selatan mengusulkan untuk mewajibkan anggota parlemen serta pejabat dan kandidat publik lainnya untuk mengungkapkan kepemilikan cryptocurrency mereka.
Dilansir dari Bitcoin.com, Rabu (9/8/2023), RUU itu, mengamandemen Undang-Undang Etika Pelayanan Publik, disahkan melalui subkomite parlemen pada Senin, 22 Mei 2023.
Undang-undang saat ini, hanya mencegah konflik kepentingan, yang mewajibkan anggota parlemen untuk mengungkapkan uang tunai, saham, dan real estat dalam waktu 30 hari setelah pemilihan tetapi tidak menyebutkan aset kripto.
Di bawah aturan baru, anggota parlemen harus melaporkan kepemilikan digital mereka pada akhir bulan depan. Anggota Partai Demokrat Chun Jae-soo menjelaskan, persyaratan kripto akan lebih ketat daripada persyaratan untuk aset lainnya.
Anggota parlemen saat ini diharuskan untuk mengumumkan aset tunai dan saham mereka jika nilainya lebih dari USD 7.600 atau setara Rp 113,6 juta (asumsi kurs Rp 15.205 per dolar AS), tetapi dengan kepemilikan kripto mereka harus melaporkan bahkan satu koin karena nilainya berfluktuasi secara luas.
Adanya Kasus Skandal Politik Terkait Kripto
Pembaruan yang disarankan datang di tengah skandal politik yang sedang berlangsung yang berpusat pada investasi kripto dari perwakilan lain dari kekuatan oposisi utama di parlemen Korea Selatan.
Kim Nam-kuk, anggota pertama Majelis Nasional, dipaksa keluar dari fraksi Partai Demokrat menyusul tuduhan konflik kepentingan dan penyimpangan lainnya.
Kim, yang kasusnya akan ditinjau oleh komite etik parlemen, berada di bawah pengawasan ketat setelah terungkap dia memiliki sekitar 800.000 koin Wemix pada 2021.
Sementara itu, jaksa Korea Selatan menggerebek dua platform perdagangan koin terbesar di negara itu, Upbit dan Bithumb, dalam penyelidikan perdagangan kripto politisi tersebut.
India Sebut Kebijakan Terkoordinasi Global Diperlukan untuk Kurangi Risiko Kripto
Sebelumnya, India sebagai presiden kelompok negara 20 (G20) mengungkapkan, kebijakan yang lebih terkoordinasi akan diperlukan untuk menegakkan standar internasional di lapangan dan meminimalkan risiko kripto secara memadai.
India telah membuat beberapa saran terkait regulasi aset kripto. Dengan proposal tersebut, New Delhi berupaya membantu memprioritaskan kebijakan global yang komprehensif, kohesif, dan terkoordinasi” untuk sektor tersebut.
Dalam catatan kepresidenan yang dirilis pada 1 Agustus, India mengatakan aturan kripto global adalah pekerjaan yang cukup besar telah dilakukan sejauh ini oleh organisasi antar pemerintah untuk menyiapkan standar peraturan untuk industri kripto.
India percaya lebih banyak koordinasi diperlukan untuk secara konsisten menerapkan peraturan yang diadopsi oleh berbagai yurisdiksi.
Dokumen tersebut mewakili masukan India untuk Makalah Sintesis yang diharapkan akan diterbitkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) pada akhir Agustus.
Dokumen ini juga akan menampilkan ikhtisar dari berbagai risiko terkait kripto dan akan memasukkan aturan kripto yang akan dipertimbangkan oleh G20 untuk diadopsi.
“Tujuan dari memiliki peta jalan global dan umum adalah untuk membantu negara-negara menerapkan standar kebijakan minimum yang disepakati untuk aset kripto yang bertujuan untuk melindungi ekonomi makro, stabilitas keuangan, dan integritas keuangan negara,” isi dokumen tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (9/8/2023).
India menyarankan penggabungan beberapa “poin tindakan” dalam peta jalan yang akan diusulkan oleh IMF dan FSB dalam makalah mereka.
Ini termasuk melakukan penjangkauan ke semua yurisdiksi untuk menciptakan kapasitas penerapan, pengawasan, dan penegakan standar, dimulai pertama dengan mereka yang telah melihat adopsi kripto yang lebih tinggi dan di mana pertukaran kripto yang aktif secara internasional dan penerbit stablecoin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Kripto Hari Ini 12 Agustus 2023: Bitcoin Cs Kompak Koreksi - Liputan6.com"
Posting Komentar