Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC telah melonjak lebih dari 51 persen dengan kenaikan USD22.419.
Fenomena All Time High (ATH) Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru).
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan, dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto.
Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.
"Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Lapor pajak transaksi perdagangan kripto
Menurutnya, sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.Sejak 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan.
Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto, telah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai PMK 68 Tahun 2022. Hal ini memudahkan pengguna Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto.
Adapun, pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember 2023.
Tokocrypto, lanjut dia, juga membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vd3d3Lm1lZGNvbS5pZC9la29ub21pL2tldWFuZ2FuL1Jrakc5UFJLLWZlbm9tZW5hLW9rYi1tdW5jdWwtdXNhaS1iaXRjb2luLXRlbWJ1cy1ycDEtbWlsaWFy0gEA?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fenomena OKB Muncul Usai Bitcoin Tembus Rp1 Miliar - Medcom.Id"
Posting Komentar