Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah bilang hasil kajian yang dilakukan sejak Januari 2018 tersebut akan dipresentasikan ke kementerian terkait pada pekan kedua atau ketiga April 2018.
"Presentasi dilakukan dengan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," papar Dharmayugo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
Dalam presentasinya, Bappebti akan menjabarkan hasil kajian terkait subjek komoditi bitcoin, model transaksi bitcoin, dan aturan legalitas bitcoin. Seluruh kajian tersebut juga melibatkan pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Kendati rancangan kajian sudah hampir rampung, Dharmayugo mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan jika bitcoin layak masuk dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia. Badan yang dibawahi langsung Kementerian Perdagangan tersebut masih perlu masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya dalam memutuskan hal tersebut.
"Bappebti belum bisa memberikan pendapat final karena tim konsultan masih punya beberapa catatan dan itu perlu dengar pendapat agar persepsinya sama," ungkap Dharmayugo.
Dalam proses pengkajian bitcoin, Bappebti juga sempat menghadiri acara FIA's International Futures Industry Conference di Boca Raton, Florida, pada 13 Maret-15 Maret 2018 lalu terkait bitcoin.
Selain itu, Bappebti juga melakukan pertemuan dengan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) pada 19 Maret 2018. CFTC merupakan regulator yang mengatur regulasi bursa berjangka di Amerika Serikat (AS), sedangkan CME adalah salah satu bursa berjangka di AS.
"Hasil pertemuan di Boca Raton, perkembangan bitcoin menjadi perhatian dunia dan menjadi tren transaksi finansial yang menarik untuk komoditi," tutur dia.
Sementara itu, Bappebti juga mendapatkan informasi jika bitcoin dianggap sebagai komoditi di AS, sehingga perdagangan bitcoin di bawah pengawasan CFTC.
Namun, CFTC tetap berkoordinasi dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC). SEC bisa dikatakan sebagai lembaga atau regulator utama untuk pasar modal di AS.
"Meski pengaturan bitcoin oleh CFTC, tapi secara kelembagaan mereka (CFTC dan SEC) tetap melakulan koordinasi dalam hal perlindungan konsumen dan penegakam hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan pertemuan dengan CME membicarakan terkait penetapan aturan ketat untuk perdagangan bitcoin seiring dengan pergerakan harga bitcoin yang volatile.
"Aturan yang ketat terutama dalam pemenuhan marjin perdagangannya," pungkas Dharmayugo. (bir)
Baca Or Read Again https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180328080344-92-286443/di-depan-bi-dan-ojk-bappebti-akan-presentasi-kajian-bitcoinBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Depan BI dan OJK, Bappebti Akan Presentasi Kajian Bitcoin"
Posting Komentar