TEMPO.CO, Jakarta -Bank Sentral China tidak mengakui Bitcoin dan uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran yang sah. Gubernur People’s Bank of China Zhou Xiaochuan mengatakan sistem perbankan China tidak menerima aktivitas tersebut sebagai pembayaran yang legal.
“Kami tidak mengakui Bitcoin dan mata uang digital lainnya saat ini sebagaimana uang kertas, koin dan kartu kredit yang digunakan untuk pembayaran ritel,” katanya, dikutip dari Reuters, Sabtu, 10 Maret 2018.
China telah mengambil serangkaian langkah dalam beberapa bulan terakhir untuk menekan pasar mata uang digital, termasuk menutup dan melarang penggalanan dana awal berbasis digital (initial coin offering / ICOs).
Baca juga: Mata Uang Virtual Termasuk Bitcoin Tak Dijamin Bank Indonesia
Ucapan Zhou menambah tekanan pada pasar Bitcoin setelah Amerika Serikat pada Kamis lalu mengatakan platform perdagangan online mata uang digital "berpotensi melanggar hukum" sehingga harus didaftarkan pada regulator.
Harga Bitcoin BTC = BTSP telah jatuh lebih dari 13 persen dalam 24 jam sampai 10.30 GMT pada hari Jumat, 9 Maret 2018. Zhou mengatakan China telah mencermati pelaksanaan sistem distributed ledger technology (DLT) yang berbasis teknologi Blockchain sebagai cikal bakal lahirnya Bitcoin, namun sejumlah aplikasi pendukungnya berkembang dengan sangat cepat.
"Jika berkembang terlalu cepat, berpotensi memiliki dampak negatif yang besar pada konsumen. Bisa juga ada beberapa efek yang tidak bisa diduga pada stabilitas keuangan dan transmisi kebijakan moneter, "kata Zhou.
BISNIS
Baca Or Read Again https://bisnis.tempo.co/read/1068515/diterima-di-jepang-bitcoin-dilarang-di-chinaBagikan Berita Ini
0 Response to "Diterima di Jepang, Bitcoin Dilarang di China"
Posting Komentar