Search

'Bitcoin' Halalkah?

Oleh Safriadi

MENARIK dikaji lebih jauh khususnya dari sudut pandang hukum ketika opini yang ditulis oleh Saudara Furqan tentang bitcoin mania yang merupakan satu dari fenomena speculative bubble. Pada paragraf terakhir dalam tulisannya yang berjudul “Bitcoin Mania, Andakah Korban Berikutnya?”, Luqman berpesan; “Jangan sampai karena alasan ingin kaya dalam waktu cepat mengorbankan rasionalitas berpikir dan masa depan Anda.” (Serambi, 1//3/2018).

Fenomena bitcoin ini sudah merambah ke dalam kalangan masyarakat Aceh, bahkan sudah menjadi pasif income bagi sebagian masyarakat Aceh. Sehingga apabila tidak segera dicarikan solusi aspek hukumnya, maka dikhawatirkan timbul perasaan was-was oleh sebagian masyarakat. Terlebih lagi banyak pertanyaan yang muncul kepada penulis, khususnya seputar hukum berinteraksi dengan bitcoin tentang kehalalan atau keharamannya.

Dikutip dari laman Wikipedia, bitcoin adalah satu mata uang elektronik yang dibuat pada 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer tanpa penyimpanan terpusat atau administrator tunggal, di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut bitcoin sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang memilikinya, dan tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali.

Desain dari bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan. Bitcoin-bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga.

Terlepas dari semua itu, bitcoin-bitcoin dapat dikirim lewat internet kepada siapa pun yang mempunyai sebuah alamat bitcoin. Topologi peer-to-peer bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuatnya tidak mungkin untuk otoritas pemerintahan apa pun, untuk memanipulasi nilai dari bitcoin-bitcoin atau menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak bitcoin.

Hukumnya haram
Bagaimana hukum menggunakan atau bertransaksi dengan beitcoin? Pemegang amanah fatwa Darul Ifta’ Misriyyah, Kairo, Mesir, setelah melakukan pembahasan dan merujuk kepada ahli ekonomi tentang mata uang, mengeluarkan fatwa bahwa bertransaksi dengan mata uang virtual, khususnya bitcoin hukumnya haram.

Keharaman tersebut didasari oleh beberapa alasan: Pertama, berdampak negatif bagi sistem perekonomian; Kedua, terganggunya keseimbangan pasar (tempat dilaksanakannya transaksi antara penjual dan pembeli); Ketiga, terganggunya konsep dan peraturan tata cara kerja para pegiat ekonomi; Keempat, tidak ada payung hukum terhadap pengguna atau orang yang berinteraksi dengan bitcoin, juga terhadap uang yang dihasilkan darinya;

Kelima, belum ada peraturan pemerintah tentang hukum berinteraksi dengan bitcoin (dibolehkan atau dilarang); Keenam, tercabutnya kewenangan pemerintah dalam hal keuangan dengan berlaku pada bitcoin; Ketujuh, adanya kemudharatan yang timbul dari penipuan, kesamaran dan kecurangan pada penggunaannya, standarnya dan harganya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again http://aceh.tribunnews.com/2018/03/24/bitcoin-halalkah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Bitcoin' Halalkah?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.