Search

Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku peretasan 600 situs web dalam dan luar negeri. Kedua tersangka berinisial KPS dan NA itu ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (11/3/2018) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).

"Jadi di Amerika sana ada data, bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakuakan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3000 sistem elektronik yang diretas," kata Argo ketika dihubungi, Senin.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi (anev), pihaknya menemukan adanya kelompok peretas di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Di Surabaya kami menangkap dua orang pelaku dari target enam tersangka yang mengatasnamakan dirinya kelompok SBH," tuturnya.

Ia menjelaskan, kepada polisi tersangka berinisial KPS mengaku sebagai pendiri SBH yang telah melakukan peretasan terhadap kurang lebih 600 situs web di dalam dan luar Indonesia.

"Yang bersangkutan mengaku meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa," kata dia.

Tersangka lain berinisial NA mengaku sebagai anggota SBH dan telah meretas sekitar 600 situs web di dalam maupun luar Indonesia dengan meminta uang tebusan yang sama, yaitu melalui akun PayPal dan Bitcoin.

"Dari kedua tersangka disita ponsel, laptop dan modem dan keduanya dibawa oleh tim ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Keduanya terancam dikenai Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).


Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/21124621/polisi-tangkap-peretas-600-situs-web-dengan-tebusan-bitcoin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.