Search

"Penemu" Bitcoin Dituntut Rp 140 Triliun

KOMPAS.com - Craight Wright yang mengaku sebagai penemu bitcoin, dituntut 10 miliar dollar AS (Rp 142,8 triliun) karena dituduh mencuri bitcoin milik mendiang rekan bisnisnya, David Kleiman.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh keluarga Kleiman melalui pengadilan di Florida. Lewat dokumen tuntutan, keluarga Kleiman menyebut bahwa Wright memalsukan dokumen mengenai aset kepemilikan W&K Info Defence Research LLC terhadap rekan bisnisnya.

Dalam dokumen yang diduga sudah dipalsukan, Wright diberikan hak atas bitcoin milik Kleiman sejumlah 1,1 juta Bitcoin, atau senilai 10 miliar dollar AS (Rp 142,8 triliun).

Sebagai bukti, saudara laki-laki Kleiman, Ira mencantumkan sebuah salinan e-mail yang dikirimnya pada 2013. Dalam surat itu, Wright mengaku bahwa dirinya memang memegang sebagian koin milik Kleiman.  

Baca juga: Situs Porno Jadi Persembunyian Malware Penambang Bitcoin

"Dave menyebutkan jika Anda dipercaya untuk memegang 1 juta keping bitcoin. Dari jumlah tersebut, 300.000 di antaranya milik Dave, sedangkan 700.000 lainnya milik Anda. Benar begitu," tulis Ira dalam e-mail tersebut.

"Kurang lebih sebanyak itu, tapi belum dikurangi dengan kebutuhan perusahaan," balas Wright pada e-mail Ira.

Meski penemu bitcoin hingga kini masih misterius, namun Wright mengaku sebagai penemunya. Nama Satoshi Nakamoto pada mulanya disebut-sebut sebagai penemu bitcoin, namun orang yang bernama Satoshi Nakamoto membantahnya.

Untuk diketahui, harga 1 keping bitcoin saat berita ini ditayangkan adalah setara 10.564 dollar AS (Rp 145 juta).

Berdasarkan informasi yang didapat KompasTekno dari TechSpot, Jumat (2/3/2018), Wright telah dipanggil ke pengadilan pada 15 Februari lalu. Namun hingga saat ini ia belum dijatuhi vonis apa pun.

Sebagai informasi tambahan, W&K nfo Defence Research LLC adalah perusahaan blokchain yang dirintis oleh Wright dan Kleiman. Lewat perusahaan tersebut, mereka terlibat satu sama lain dalam penambangan bitcoin.

Menurut informasi, Wright dan Kleiman berhasil menambang 550.000 dan 1,1 juta bitcoin. Namun pada 2013, Klein menghembuskan nafas terakhir karena komplikasi penyakit.

Menanggapi tuntutan Ira, sejumlah pengamat bitcoin angkat bicara. Sebagian dari mereka menyebut bahwa tuntutan pihak keluarga Kleiman tidak berdasar. Menurut mereka, Wright tidak pernah memiliki banyak mata uang digital walaupun ia sendiri yang menciptakan.

Mengingat Wright merupakan salah satu tokoh sentral dalam penciptaan mata uang kripto, kasus ini bisa saja memberi pengaruh besar pada perusahaan blokchain lainnya. Terlebih, jika pengadilan memutuskan jika  Wright terbukti bersalah.

Baca juga : Kisah Bitcoin Senilai Rp 1 Triliun yang Terbuang ke Tempat Sampah


Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://tekno.kompas.com/read/2018/03/02/06580837/penemu-bitcoin-dituntut-rp-140-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to ""Penemu" Bitcoin Dituntut Rp 140 Triliun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.