Search

Sindikat Internasional Skimming ATM 64 Bank Kelabui Petugas ...

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, 4 WNA pembobol ATM 64 bank yang gunakan metode skimming ternyata diketahui mengkonversi uang hasil kejahatan ke dalam bentuk uang virtual atau sistem pembayaran elektronik Bitcoin.

Cara itu digunakan untuk menghindari sistem pelacakan yang dimiliki perbankan maupun kepolisian. Karena strategi itulah polisi masih belum dapat melacak secara keseluruhan hasil kejahatan yang mereka peroleh sejak awal beraksi di Indonesia pada Oktober 2017 silam.

BERITA TERKAIT +

"Ketika mengambil uang, mereka jarang diambil cash, semuanya hampir polanya ditransfer kemudian setelah ditransfer ada sebagian yang dipindahkan ke Bitcoin untuk mempersulit penyelidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, pelaku telah berhasil membobol kurang lebih 64 bank di seluruh dunia. Adapun pelaku berinisial FH (26) asal Hungaria, sedangkan IRT (27), LN (27) dan ASC (34) warga negara Romania. Saat beraksi di Indonesia, mereka dibantu oleh MK (29), seorang WNI.

(Baca juga: Ini Modus Pelaku Skimming Bobol ATM 64 Bank, Nasabah Diminta Waspada!)

Metode yang digunakan para pelaku yakni memasang alat skimming pada mesin ATM pada lubang kartu untuk menggandakan data korban dan memasang spycamp atau kamera sembunyi tepat di atas tombol angka untuk mendapatkan PIN calon korban.

Dikatakan Nico, pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui alur dana dan jumlah uang yang dikumpulkan sindikat para pelaku tersebut. "Masalah Bitcoin tentunya kami masih bekerjasama dengan OJK, perbankan dengan Bank Indonesia untuk mendalami itu," jelasnya.

(Baca juga: Polisi Kerjasama dengan BI dan Interpol Bongkar Kasus Skimming ATM BRI)

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Or Read Again https://news.okezone.com/read/2018/03/17/337/1874226/sindikat-internasional-skimming-atm-64-bank-kelabui-petugas-pakai-bitcoin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sindikat Internasional Skimming ATM 64 Bank Kelabui Petugas ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.