KOMPAS.com - Nasib bitcoin di Indonesia masih belum jelas dan membutuhkan proses yang cukup panjang.
Saat ini mata uang digital tersebut memang sudah dipastikan tidak berlaku untuk jual beli, namun belum ada keputusan jelas soal statusnya sebagai alat investasi berupa komoditas berjangka.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar mengatakan, pihaknya mendukung soal aturan yang melarang keberadaan bitcoin sebagai mata uang yang bisa dipakai membeli sesuatu.
Namun di sisi lain, dia berharap bitcoin suatu saat bisa diterima sebagai instrumen investasi, misalnya komoditas berjangka.
Baca juga : BI Ancam Cabut Izin Pelaku Jasa Sistem Pembayaran yang Gunakan Bitcoin
"Kalau di Korea Selatan bisa diperdagangkan karena memang dianggap sebagai instrument investasi (sebagai komoditas berjangka). Kalau di sini masih dibicarakan, tunggu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dulu," ujarnya Jumat (2/3/2018) lalu.
Walau masih belum jelas, memang ada potensi Bitcoin bisa dianggap sebagai instrumen investasi berupa komoditas berjangka. Kajian oleh Bappebti mengenai potensi tersebut pun dipastikan sedang berjalan.
Baca juga : Bitcoin dkk Sarang Kejahatan?
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan Bitcoin hanya dipastikan dilarang dalam hal pemakaian sebagai mata uang.
Namun hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada larangan yang resmi menyatakan bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat investasi.
"Sebagai komoditas, kami tidak tahu bagaimana dengan Kemendag atau Bappebti. Itu domain mereka," tegas Tonggam dalam kesempatan sama.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa OJK selalu berkordinasi dengan Kemendag serta Bappebti. Menurutnya, kajian bitcoin sebagai alat investasi saat ini masih terus berlangsung.
Baca juga : Kajian Bappebti soal Bitcoin Ditargetkan Selesai Juni
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, Bappebti mengungkap sedang mengaji bitcoin dan potensinya sebagai komoditas berjangka. Kajian itu dilakukan karena instansi menilai dari potensi besar pada perdagangan bitcoin.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharmayugo Hermansyah mengatakan bahwa kajian tersebut rencananya akan selesai pada Juni 2018 mendatang.
Adapun kajian yang dilakukan pada Januari lalu adalah diskusi dengan bursa derivatif komoditas dan kliring berjangka Indonesia.
Baca juga : Bappebti: Kajian Tentang Bitcoin Lebih Mengarah Soal Investasi
Hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang yang digunakan dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia.
Baca Or Read Again https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/090000626/menanti-bitcoin-diperbolehkan-jadi-alat-investasi-di-indonesia
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti Bitcoin Diperbolehkan Jadi Alat Investasi di Indonesia"
Posting Komentar