Sebelumnya, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengumumkan larangan keras penggunaan seperti Bitcoin dan lain-lain sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia.
Mata uang tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki regulator atau administrator yang bertanggung jawab atas pergerakan mata uang serta underlying asset yang menjadi dasar penilaian.
Selain itu, pemerintah juga mewaspadai mata uang virtual ini dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sekadar diketahui, kiprah awal mata uang digital dimulai pada 2008 yang merupakan hasil penelitian dari seseorang ataupun sebuah kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.
Mata uang virtual ini menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan peer-to-peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar.
Misalnya saja seperti memastikan bahwa Bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh pemiliknya, dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan lebih dari satu kali. Karena sifatnya yang anonim dan dapat disimpan di komputer pribadi, makin banyak orang berminat berinvestasi Bitcoin.
Kendati begitu, mata uang virtual ini juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan publik untuk tidak melakukan perdagangan, jual-beli Bitcoin.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Baca Or Read Again http://tekno.liputan6.com/read/3386953/susul-facebook-dan-google-twitter-juga-haramkan-iklan-bitcoin-dkkBagikan Berita Ini
0 Response to "Susul Facebook dan Google, Twitter Juga Haramkan Iklan Bitcoin ..."
Posting Komentar