KIBLAT.NET, Jakarta – Pemerintah dengan tegas melarang transaksi menggunakan Cryptocurrency salah satunya Bitcoin, meskipun saat ini peraturan mengenai Bitcoin masih dalam kajian. Pelarangan itu dilakukan lantaran dinilai ada unsur perjudian di dalam Bitcoin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan Bitcoin ibarat permainan judi, di mana keuntungannya tak pasti. Faktor keberuntungan menjadi penentu, ada kalanya untung berkali lipat dan ada kalanya rugi.
Untuk itu pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan Bitcoin dalam bertransaksi. “Secara tegas BI sudah melarang pembayaran menggunakan Bitcoin, begitu juga OJK,’ kata Tongam saat diskusi “Membaca Arah Nasib Bitcoin di Indonesia” di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berinvestasi ditempat yang benar dan aman,” imbuhnya.
Tongam menjelaskan sampai saat ini perkembangan Cryptocurrency atau Bitcoin tidak ada regulator yang mengawasi. Selain itu tak ada pihak yang bisa memastikan keamanannya.
Harga Bitcoin jugaa sangat fluktuatif dan berpotensi mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi investor, serta tidak ada kepastian hukum. “Bitcoin, harga meroket hingga USD19.000 bulan Desember lalu, turun hingga level USD6.000 pertengahan Januari 2018 dan minggu ini sekitar USD10.000. Kan kasihan kalau lagi anjlok, investor rugi besar,” ungkap Tongam.
Dia menjelaskan penurunan itu antara lain disebabkan oleh banyaknya regulator dan lembaga jasa keuangan global yang mulai memberikan perhatian dan menekan hingga melarang perdagangan Bitcoin. “Meski demikian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih melakukan pengkajian terkait uang digital termasuk Bitcoin menjadi komoditas,” tandasnya.
Reporter : Hafidz Syarif
Editor: Imam S.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seperti Perjudian, Alasan Bitcoin Dilarang di Indonesia"
Posting Komentar