Search

SEC Terima Denda Rp 77,2 Triliun Dari Perusahaan Kripto dan Pialang Wall Street Pada 2023 - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengungkapkan tindakan penegakan hukumnya selama tahun fiskal 2023 menyebabkan denda hampir USD 5 miliar atau setara Rp 77,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.449 per dolar AS) karena lembaga tersebut menggugat pialang Wall Street dan banyak pemain terbesar di industri kripto.

SEC mengatakan pada Selasa, 14 November 2023 total penalti yang dimenangkannya antara Oktober 2022 dan 30 September adalah jumlah tertinggi kedua yang pernah tercatat. 

Dalam sebuah pernyataan, regulator menyoroti tindakannya yang melibatkan aset digital, keamanan siber, dan karyawan pialang Wall Street yang menggunakan platform komunikasi yang tidak disetujui untuk menjalankan bisnis.

“Masyarakat yang berinvestasi mendapat manfaat dari pembagian kerja penegakan hukum sebagai polisi,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (17/11/2023).

Fokus SEC pada Kripto

Fokus SEC pada kripto telah membuat beberapa industri menganggap Gensler sebagai musuh utama di Washington. Selama tahun fiskal 2023, SEC mengajukan kasus perdata terhadap salah satu pendiri FTX Sam Bankman-Fried. Tindakan regulator terhadap mantan pentolan FTX itu tidak termasuk dalam tuntutan pidana Departemen Kehakiman. 

Pada tahun fiskal 2023, SEC juga mengajukan tuntutan hukum terhadap sejumlah pemain kripto besar lainnya, termasuk Binance Holdings dan Chief Executive Officer-nya Changpeng Zhao, serta Coinbase Global. Binance, Zhao, dan Coinbase semuanya membantah melakukan kesalahan dan meminta kasus regulator dihentikan.

Meskipun tindakannya terkenal, tindakan kripto hanya mewakili sebagian dari pekerjaan divisi penegakan regulator. Pada 2023, badan tersebut juga mengumumkan penyelesaian dengan pialang terkemuka di Wall Street atas penggunaan komunikasi yang tidak diawasi, dan terhadap auditor karena dugaan pelanggaran standar audit.

Badan tersebut mengatakan tindakan penegakan hukumnya menghasilkan rekor USD 6,4 miliar atau setara Rp 98,9 triliun pada tahun fiskal 2022 dan USD 3,9 miliar atau setara Rp 60,2 triliun pada 2021.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5saXB1dGFuNi5jb20vY3J5cHRvL3JlYWQvNTQ1NTI2OS9zZWMtdGVyaW1hLWRlbmRhLXJwLTc3Mi10cmlsaXVuLWRhcmktcGVydXNhaGFhbi1rcmlwdG8tZGFuLXBpYWxhbmctd2FsbC1zdHJlZXQtcGFkYS0yMDIz0gF9aHR0cHM6Ly93d3cubGlwdXRhbjYuY29tL2FtcC81NDU1MjY5L3NlYy10ZXJpbWEtZGVuZGEtcnAtNzcyLXRyaWxpdW4tZGFyaS1wZXJ1c2FoYWFuLWtyaXB0by1kYW4tcGlhbGFuZy13YWxsLXN0cmVldC1wYWRhLTIwMjM?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SEC Terima Denda Rp 77,2 Triliun Dari Perusahaan Kripto dan Pialang Wall Street Pada 2023 - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.