Search

SEC Tunda 3 Permohonan ETF Bitcoin - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pendukung Bitcoin kembali harus bersabar untuk dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin harus bersabar karena Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sekali lagi menunda keputusan mengenai permohonan yang tertunda.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (24/11/2023), jangka waktu delapan hari baru-baru ini untuk mendapatkan persetujuan potensial telah berakhir tanpa adanya peluncuran ETF baru, sehingga mendorong SEC untuk mengumumkan peninjauan atas permohonan tersebut di tahun mendatang.

SEC telah menunda persetujuan untuk ETF Bitcoin spot dari Global X dan Franklin Templeton, serta aplikasi dari Hashdex awal pekan ini. Penundaan ini telah menjadi tema yang berulang karena SEC tetap berhati-hati dalam menyetujui ETF Bitcoin karena kekhawatiran seputar manipulasi pasar.

Antisipasi terhadap potensi persetujuan ETF Bitcoin telah lama dipegang oleh pengamat pasar yang percaya hal itu dapat mengakibatkan masuknya modal dalam jumlah besar dari Wall Street ke pasar mata uang kripto. 

Analis di CryptoQuant berpendapat persetujuan tersebut dapat memberikan peningkatan USD 1 triliun atau setara Rp 15.389 triliun (asumsi kurs Rp 15.389 per dolar AS) untuk Bitcoin dan aset digital lainnya.

Meskipun ada penundaan, analis dari Bloomberg Intelligence sekarang memperkirakan kemungkinan 90 persen ETF Bitcoin menerima persetujuan pada Januari 2024. 

Pertukaran mata uang kripto Coinbase telah menyatakan kesiapannya untuk merespons dengan cepat jika ETF Bitcoin disetujui, mengantisipasi peningkatan stabilitas dan likuiditas pasar, serupa dengan apa yang telah disaksikan dengan kelas aset lain seperti ETF emas.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

SEC Tunda Keputusan Pendaftaran ETF Bitcoin Hashdex

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) (SEC) menunda kesempatan untuk menyetujui atau menolak dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin pertama di pasar AS. Namun, investor dan analis industri meningkatkan ekspektasi persetujuan akan segera hadir.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (21/11/2023), informasi terbaru, SEC menunda permohonan perusahaan investasi aset digital Hashdex yang berbasis di Brasil hingga tahun depan. Penundaan ini adalah yang pertama bagi Hashdex dalam pengajuannya pada September.

Badan tersebut pada Kamis, 16 November 2023 menunda sepasang keputusan ETF eter mereka menunda putusannya terhadap Hashdex Nasdaq Ethereum ETF, yang akan memiliki spot eter dan eter berjangka, serta keputusan mengenai usulan ETF eter berjangka Grayscale Investment, Grayscale Ethereum Futures.

SEC tampaknya belum bersedia memuaskan selera investor terhadap ETF bitcoin spot, bahkan ketika ekspektasi yang meningkat untuk persetujuan membantu menggandakan harga mata uang kripto selama setahun terakhir. 

Aplikasi ETF bitcoin spot dari ARK Invest dan 21Shares telah ditunda tiga kali, sementara Bitwise Investment Management, BlackRock Inc, Invesco, dan lainnya mengalami penundaan aplikasi mereka dua kali.

Namun, investor merasakan SEC mungkin terbuka untuk mengizinkan aplikasi ETF bitcoin setelah menolak lusinan aplikasi tersebut selama dekade terakhir. 

Hal ini terjadi setelah SEC kalah dalam tuntutan hukum terhadap Grayscale Investments pada akhir Agustus, di mana pengadilan federal memutuskan badan tersebut melakukan kesalahan dalam memblokir permohonan Grayscale untuk mengubah kepercayaan bitcoin menjadi ETF.

3 dari 4 halaman

SEC Kembali Gugat Bursa Kripto Kraken, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kembali menggugat bursa mata uang kripto Kraken untuk kedua kalinya pada 2023. SEC menuduh platform perdagangan kripto beroperasi sebagai bursa sekuritas, pialang, dealer, dan lembaga kliring yang tidak terdaftar. 

Gugatan yang pertama terjadi pada Februari 2023 terkait program staking bursa kripto. Kraken setuju untuk membayar USD 30 juta atau setara Rp 469,6 miliar (asumsi kurs Rp 15.654 per dolar AS) untuk menyelesaikannya.

Dalam gugatannya yang diajukan pada Senin, SEC menuduh setidaknya sejak September 2018 Kraken menjalin layanan tradisional bursa, pialang, dealer, dan lembaga kliring tanpa mendaftarkan fungsi apa pun, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Selain itu, SEC menuduh praktik bisnis Kraken, kurangnya pengendalian internal, dan praktik pencatatan yang buruk menimbulkan berbagai risiko bagi pelanggannya.

SEC lebih lanjut mengklaim Kraken mencampurkan uang pelanggannya dengan uangnya sendiri, termasuk membayar biaya operasional langsung dari rekening yang menyimpan uang tunai pelanggan. Selain itu, pengawas menuduh Kraken mencatatkan sekuritas kripto. 

4 dari 4 halaman

Kraken Bakal Melawan

Kraken tidak setuju dengan klaim regulator sekuritas, dan bersikeras pihaknya tidak mencatatkan sekuritas, dan berencana untuk mempertahankan posisi dengan penuh semangat.

Keluhan terhadap Kraken menyatakan tidak ada penipuan, tidak ada manipulasi pasar, tidak ada kerugian pelanggan karena peretasan atau gangguan keamanan, dan tidak ada pelanggaran kewajiban fidusia.

CEO Kraken Dave Ripley memposting di platform media sosial X, mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan klaim SEC 

“Kami berpegang teguh pada pandangan kami bahwa tidak mencatatkan sekuritas, dan berencana untuk mempertahankan posisi kami dengan penuh semangat,” kata Kraken, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya SEC berpendapat Kraken harus masuk dan mendaftar ke agensi tersebut, ketika tidak ada jalur yang jelas untuk pendaftaran.

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMiT2h0dHBzOi8vd3d3LmxpcHV0YW42LmNvbS9jcnlwdG8vcmVhZC81NDYzMjc2L3NlYy10dW5kYS0zLXBlcm1vaG9uYW4tZXRmLWJpdGNvaW7SAUdodHRwczovL3d3dy5saXB1dGFuNi5jb20vYW1wLzU0NjMyNzYvc2VjLXR1bmRhLTMtcGVybW9ob25hbi1ldGYtYml0Y29pbg?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SEC Tunda 3 Permohonan ETF Bitcoin - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.