Jakarta, CNBC Indonesia - Kuba menjadi negara baru yang akan mengakui dan mengatur cryptocurrency atau uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dalam transaksi keuangan. Alasannya, kepentingan sosial ekonomi.
Dalam Lembaran Negara yang diterbitkan Kamis (26/8/2021), bank sentral mengatakan akan menerapkan aturan baru tentang bagaimana mata uang digital. Penyedia layanan komersial akan memerlukan izin dari bank sentral untuk melanjutkan operasinya.
Embargo Amerika terhadap negara komunis telah mengubah Kuba menjadi paria dalam ekonomi global. Keputusan Kuba untuk bergabung dengan El Salvador dalam merangkul uang virtual terdesentralisasi dapat membantu negara itu untuk menghindari rezim sanksi AS, yang dilakukan di bawah mantan Presiden Donald Trump dan telah diperpanjang di bawah Presiden Joe Biden.
"Ini bersejarah di mana mereka merangkul [cryptocurrency]," kata Boaz Sobrado, seorang analis data fintech yang menghabiskan empat tahun bekerja di crypto di Kuba, seperti dikutip dari CNBC International, Sabtu (28/8/2021).
"Ini adalah pemerintahan konservatif yang masih diatur dengan cara tradisional Marxis. Faktanya, bank sentral komunis Kuba didirikan oleh Che Guevara. Fakta bahwa mereka mengatur dengan hati-hati menunjukkan bahwa mereka tertarik dengan apa yang bisa mereka dapatkan," kata Boaz.
Mengirim dan menerima uang antara AS dan Kuba menjadi sangat sulit di bawah pemerintahan Trump, menurut Dr. Mrinalini Tankha, seorang profesor antropologi di Universitas Negeri Portland, yang telah melakukan penelitian di Kuba selama 10 tahun.
Pada tahun 2020, Western Union, perusahaan pengiriman uang yang telah beroperasi di Kuba selama lebih dari 20 tahun, menutup semua kantor cabangnya, di tengah sanksi era Trump yang semakin agresif.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Baca Or Read Again https://www.cnbcindonesia.com/market/20210828164125-17-271981/kabar-baik-pecinta-kripto-negara-ini-izinkan-bitcoin-cs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabar Baik Pecinta Kripto, Negara ini Izinkan Bitcoin Cs - CNBC Indonesia"
Posting Komentar