Search

Wamendag Tegaskan Bitcoin dkk Tidak Sah untuk Alat Pembayaran - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran, karena satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.

"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," tegas Jerry dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021).

"Hanya rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, sehingga ini tidak misleading bahwa kripto di Indonesia adalah komoditas," kata Jerry lagi.

Sehingga, lanjut Jerry, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bukan negara lain.

Baca juga: Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya

"Kenapa, karena Kemendag itu urus komoditas. Dan, kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang. Sehingga, kita menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti)," ujar Jerry.

Dia menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.

"Sehingga segala sesuatu yg menjadi fungsinya, turunannya, itu diatur dalam domain Kemendag. Bukan dari negara lain, karena Kemendag itu urus komoditas," ungkap Jerry.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

"Dan, kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kita sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti," ujar Jerry lagi.

Transaksi kripto melonjak

Dia juga menyampaikan bahwa transaksi aset kripto mengalami lonjakan luar biasa di Indonesia, karena kenaikan jumlah pelanggan dan transaksi yang signifikan.

"Per Juli 2021, jumlah pelanggan kripto sudah mencapai 7,4 juta orang. Padahal, pada 2020 itu jumlahnya 4 juta orang. Jadi tumbuh dua kali lipat selama setahun. Nilai transaksinya mencapai Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya Rp 65 triliun," ungkap dia.

Sementara itu, transaksi harian perdagangan kripto per Juli 2021 mencapai Rp 2,3 triliun, melonjak dari 2020 yang angkanya hanya Rp 180 miliar.

Baca juga: Kartu Elit Hanya untuk Kalangan Tertentu, Apa Itu Black Card?

"Kenaikannya boleh dibilang sangat signifikan dan sangat tinggi. Pasti akan memberikan pengaruh, dalam arti share nilai transaksi harian di Indonesia secara global," ujarnya.

Jerry memaparkan menurut data Kemendag, 80-90 persen pelanggan atau pengguna trading kripto umumnya adalah generasi muda berusia 20-30 tahun.

Hal itu membentuk sebuah pemahaman bahwa kripto sebagai salah satu aset dan komoditas itu potensial sebagai produk digital.

"Jadi, bisa dibayangkan ini bagaimana kripto menggerakkan trafik dan menaikkan volume, dan kami juga memastikan bahwa perdagangan ini ke depannya akan terus meningkat dan menciptakan sebuah ekosistem baru bagi pertumbuhan produk-produk digital," tukas Wamendag.

Baca juga: Cara Cek Ongkir SiCepat Reg, SiCepat Halu, SiCepat Gokil, dan COD

Ia menambahkan beberapa jenis aset kripto banyak diminati banyak kalangan di Indonesia, khususnya generasi muda. Dalam hal ini, Bitcoin menjadi yang paling digemari dari beberapa jenis token lainnya.

Dari data tersebut, Jerry mengatakan bahwa ke depannya, aset kripto akan coba diversifikasi, diatur, dan dipastikan legalitasnya secara hukum oleh Kementerian Perdagangan.

"Kami juga akan membuatnya semakin terintegrasi dengan menghadirkan bursa kripto sebagaimana yang banyak media sampaikan tentang pernyataan dari kami," pungkas Jerry.

Adblock test (Why?)

Baca Or Read Again https://money.kompas.com/read/2021/08/24/221619826/wamendag-tegaskan-bitcoin-dkk-tidak-sah-untuk-alat-pembayaran?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wamendag Tegaskan Bitcoin dkk Tidak Sah untuk Alat Pembayaran - Kompas.com - Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.